PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Tangis Putri Candrawathi pecah ketika ia dibawa oleh penyidik menuju rumah tahanan Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).
Istri mantan Kadiv Propam itu resmi ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di sela-sela perjalanannya menuju rutan, Putri menyempatkan dirinya untuk menyampaikan pernyataan.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri sambil menangis, dikutip dari kumparan.
Dalam kesempatan itu, ia didampingi tim kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah.
Selain itu, Putri juga menitipkan anak-anaknya yang mesti ditinggalkannya.
"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," ucap dia.
Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Putri secara resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri, setelah kesehatannya diperiksa dan layak untuk masuk tahanan.
"Hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan, ditahan di rutan Mabes Polri," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022) siang.
"Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari PC saat ini dalam keadaan baik," sambung Sigit yang didampingi sejumlah jenderal, antara lain Irjen Wahyu Widada, Komjen Dofiri, dan Komjen Gatot Eddy.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Sigit menuturkan, dengan ditahannya Putri akan mempermudah proses pemberkasan dan penyerahan kasus tersebut ke Kejaksaan untuk memasuki persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News