JAKARTA, PORTALMEDIA.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR RI dan Plt Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap belasan saksi dan ahli, serta melakukan penggeledahan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Totok dalam konferensi pers tersebut.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR.
"Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," jelas Totok.
Sementara itu, untuk Febrie Adriansyah (FA), Totok menjelaskan bahwa yang bersangkutan dijerat pasal berlapis terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri.
"Kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12d, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau Pasal 607 ayat 1a dan b dalam KUHP yang baru.
Dikonfirmasi Komisi III DPR RI
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan informasi mengenai penetapan tersangka terhadap mantan petinggi Kejagung tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjawab teka-teki yang selama ini dinantikan oleh masyarakat.
"Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang diberitakan. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," ujar Habiburokhman sembari menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Plt Jampidsus.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik secara luas mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh Febrie Adriansyah di korps adhyaksa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

