MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Ujung Tanah bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap 16 lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kamis (13/05/2026). Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan yang terganggu akibat keberadaan lapak di area tersebut.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menjelaskan bahwa fokus penertiban berada pada akses jalan masuk menuju Puskesmas Tabaringan di Jalan Tinumbu/Yos Sudarso I. Langkah ini diambil agar akses vital masyarakat, terutama bagi warga yang ingin mendapatkan layanan kesehatan, menjadi lebih terbuka, aman, dan nyaman.
"Sebanyak 16 lapak pedagang yang kami tertibkan dalam kegiatan ini. Penertiban ini bukan tanpa proses, para pedagang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga," ujar Andi Unru.
Baca Juga : Dialog RRI Pro 1 Makassar, Plt Dirut PDAM Tegaskan Krisis Air Diselesaikan dengan Aksi Nyata
Andi Unru menambahkan bahwa meskipun beberapa lapak telah beroperasi sejak tahun 1975 atau sekitar 35 tahun, pihak kecamatan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah telah menyiapkan opsi relokasi ke Pasar Terong atau Pasar Kampung Baru bagi para pedagang yang terdampak. Selain itu, kawasan Jalan Tinumbu direncanakan akan dikembangkan menjadi pasar kuliner malam atau pasar viral.
Penataan ini dilakukan mengingat keberadaan lapak di badan jalan selama ini telah menyebabkan penyempitan akses dan kemacetan, serta mengganggu mobilitas warga menuju fasilitas kesehatan. Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah berkomitmen untuk terus melakukan penataan kawasan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi para pedagang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

