Menindaklanjuti permintaan pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, Redaksi PORTALMEDIA.ID dengan ini memuat secara utuh Hak Jawab dari Saudara Gusti Riadi.
Hak Jawab ini ditayangkan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus hak koreksi atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul "Kades Ululere Tegaskan Gusti Riadi Bukan Warga Desa, Pemerintah Tak Akui Kelompoknya di Seba-seba".
MOROWALI – Gusti Riadi secara resmi menggunakan hak jawabnya untuk membantah pernyataan Kepala Desa Ululere, Arman, dalam pemberitaan yang ditayangkan sebelumnya:
https://portalmedia.id/read/28265/kades-ululere-tegaskan-gusti-riadi-bukan-warga-desa-pemerintah-tak-akui-kelompoknya-di-seba-seba" yang menyebut dirinya mengaku sebagai warga Desa Ululere dalam polemik lahan di kawasan Seba-seba, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Gusti menegaskan bahwa pernyataan tersebut sama sekali tidak benar. Ia menyatakan tidak pernah mengeklaim diri sebagai warga Desa Ululere. Kehadirannya di kawasan Seba-seba murni dalam rangka memperjuangkan hak hukum ahli waris.
"Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Kehadiran saya semata-mata untuk memperjuangkan hak hukum dari ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI, dan ini didasarkan pada dokumen-dokumen resmi yang kami miliki," tegas Gusti Riadi dalam keterangan pers tertulisnya.
Ia memaparkan bahwa perjuangan tersebut memiliki landasan legalitas hukum yang kuat, mengacu pada sejumlah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait.
Beberapa dokumen dasar yang dipegangnya antara lain:
-
Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012.
-
Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013.
-
Surat Keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Tahun 2015.
-
Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022.
-
Dokumen resmi sejarah Raja Abdurabbie.
-
Surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 perihal penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.
Menurut Gusti, seluruh dokumen tersebut menjadi bukti bahwa langkah yang ditempuhnya selama ini selalu melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang sah.
Menanggapi pernyataan Kades Arman yang menyebut tidak ada sejarah tanah ulayat di kawasan Seba-seba, Gusti menilai seorang kepala desa seharusnya memiliki pemahaman komprehensif mengenai sejarah wilayahnya serta menghargai dokumen-dokumen administrasi yang telah diterbitkan oleh negara.
Sebagai bentuk pelurusan informasi, Gusti menyampaikan dua poin pertanyaan terbuka yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Ululere.
"Pertama, apakah Pak Kades Arman mengakui keberadaan masyarakat adat Kerajaan Bungku di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, atau tidak?" tanya Gusti.
Pertanyaan kedua menyangkut ketegasan pemerintah desa mengenai isu batas wilayah strategis. "Apakah Pak Kades rela wilayah Ululere dicaplok menjadi bagian dari Desa Bahodopi? Jika tidak, apa tindakan konkret dari pemerintah desa? Jangan sampai muncul kesan membiarkan atau menutup mata terhadap persoalan batas wilayah ini," tambahnya.
Mengakhiri hak jawabnya, Gusti Riadi berharap agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus digiring ke arah opini atau saling klaim sepihak di ruang publik. Ia meminta semua pihak menghormati proses yang berjalan berdasarkan fakta sejarah, keabsahan dokumen resmi, serta mekanisme hukum yang berlaku demi menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

