MAKASSAR, portalmedia.id — Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, secara tegas membantah tudingan yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025.
Ayuzar menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh kedua lembaga tersebut tidak didukung oleh data yang akurat. Ia juga menyayangkan langkah LSM yang mengaitkan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
"Data yang mereka gunakan tidak valid sehingga pernyataannya berubah-ubah. Sangat disayangkan jika nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas," ujar Ayuzar dalam keterangan persnya, Minggu (19/7/2026).
Ayuzar menjelaskan, pengelolaan anggaran hibah KONI telah melewati alur yang transparan, melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai dinas teknis, serta Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan bahwa setiap sen anggaran wajib mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati antara Pemerintah Kota Makassar dan KONI.
Terkait anggaran hibah tahun 2025 sebesar Rp15 miliar, Ayuzar merinci bahwa sebanyak 80 persen atau sekitar Rp11 miliar telah dialokasikan langsung kepada 45 cabang olahraga untuk mendukung persiapan atlet menghadapi pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026. Sementara itu, sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional organisasi, dan Rp1 miliar menjadi SILPA.
"Setiap cabang olahraga menerima bantuan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta sesuai kebutuhan program. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kota untuk menghidupkan kembali pembinaan olahraga di bawah kepengurusan baru," tambahnya.
Menanggapi tuduhan yang terus bergulir, Ayuzar menegaskan bahwa KONI Makassar tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila terdapat tindakan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi palsu.
"Kalau berkaitan dengan pencemaran nama baik atau laporan palsu, kami akan menempuh upaya hukum. Kami mengajak semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak membentuk opini yang menyesatkan masyarakat," pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
