0%
Senin, 17 Agustus 2026 19:29

Dugaan Intimidasi dan Pembakaran Hutan Loeha Masuk Ranah Hukum, KPH Larona Lapor Polisi

Editor : Agung
    Dugaan Intimidasi dan Pembakaran Hutan Loeha Masuk Ranah Hukum, KPH Larona Lapor Polisi
ist

Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya.

PORTALMEDIA, lutim— Konflik terkait aktivitas di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak hukum. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona memastikan telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran kepada kepolisian, termasuk dugaan intimidasi terhadap petugas serta pembakaran kawasan hutan.

Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya.

“Kami sudah laporkan juga ke polisi terkait dugaan pembakaran itu. Saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui pelakunya. Ada beberapa lokasi yang sudah kami laporkan untuk proses penegakan hukum,” ujar Nikmad Ali.

Menurut Nikmad, laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembakaran maupun peristiwa lain yang terjadi di kawasan hutan.

Penindakan Perambahan Berujung Ketegangan

Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan tiga warga Loeha Raya yang diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan pondok di dalam kawasan hutan lindung.

Ketiga warga tersebut kemudian diproses secara hukum setelah petugas menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Penindakan tersebut kemudian memunculkan ketegangan di lapangan.

Sejumlah petugas Kementerian Kehutanan yang tengah menjalankan tugas di Desa Loeha dilaporkan mengalami intimidasi dari massa yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya.

Dalam situasi yang disebut tidak kondusif, petugas bahkan dilaporkan harus dievakuasi melalui jalur Danau Towuti.

Peristiwa tersebut kini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas negara dalam melakukan pengawasan kawasan hutan.

Dugaan Pembakaran Hutan Turut Dilaporkan

Selain dugaan intimidasi, KPH Larona juga melaporkan dugaan pembakaran di sejumlah titik kawasan hutan lindung.

Informasi yang dihimpun menyebut dugaan pembakaran terjadi di beberapa lokasi di wilayah Desa Loeha dan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti.

Areal yang terbakar diduga kemudian dimanfaatkan untuk membuka lahan perkebunan, termasuk tanaman lada atau merica.

Namun, KPH Larona menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pelaku maupun motif di balik pembakaran tersebut.

Proses penyelidikan diserahkan kepada kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.

KPH: Jangan Benturkan Masyarakat dengan Aparat

Nikmad mengatakan persoalan kawasan hutan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Ia juga mengingatkan agar kepentingan masyarakat tidak digunakan untuk membenarkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya. Namun, penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan dengan cara yang tidak menghalangi petugas dalam menjalankan tugas negara.

KPH Larona juga tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang menggerakkan massa atau melakukan provokasi.

“Siapa pelakunya, siapa yang menggerakkan, itu ranah penyelidikan. Kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

APL Bantah Tuduhan

Di sisi lain, Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri, sebelumnya membantah tudingan bahwa kelompoknya melakukan tindakan premanisme. Ia menyatakan APL hadir untuk memperjuangkan kepentingan dan kehidupan petani di wilayah Loeha Raya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang berkembang di tengah proses penegakan hukum di kawasan tersebut.

Namun, laporan KPH Larona mengenai dugaan intimidasi dan pembakaran kini menjadi perkara tersendiri yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dengan demikian, setiap tudingan terhadap individu maupun kelompok, termasuk dugaan provokasi atau keterlibatan dalam pembakaran hutan, tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Penegakan Hukum Diharapkan Mengungkap Aktor di Balik Perambahan

KPH Larona berharap kepolisian tidak hanya mengungkap pelaku lapangan jika ditemukan unsur pidana, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Pengungkapan tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan apabila memang ditemukan adanya jaringan atau pihak lain yang turut mengambil keuntungan dari aktivitas perambahan.

Terlebih, kawasan Hutan Lindung Loeha Raya menghadapi persoalan serius terkait dugaan pembukaan lahan, pembangunan pondok, hingga pemanfaatan kawasan untuk aktivitas perkebunan.

KPH Larona menegaskan bahwa status hutan lindung tidak menjadikan kawasan tersebut sebagai lahan bebas garap.

Setiap pembukaan lahan, pembakaran, pembangunan bangunan, maupun penguasaan kawasan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, laporan resmi KPH Larona berada dalam proses penyelidikan kepolisian. Publik menunggu apakah penyelidikan tersebut akan menemukan unsur pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam rangkaian peristiwa di Hutan Lindung Loeha Raya.

Proses hukum tersebut sekaligus menjadi ruang pembuktian untuk mengurai secara terang persoalan yang selama ini berkembang: siapa yang bertanggung jawab atas dugaan intimidasi petugas, siapa pelaku pembakaran hutan, dan apakah terdapat aktor lain di balik aktivitas perambahan di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar