PORTALMEDIA, LUTIM — Sengketa penguasaan lahan kembali mewarnai aktivitas pertambangan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perselisihan tersebut kini memasuki ranah hukum setelah seorang warga, Awaluddin, dilaporkan oleh PT Panca Digital Solution (PT PDS) ke kepolisian atas dugaan menghalangi kegiatan usaha pertambangan.
Kuasa hukum Awaluddin dari AGC Law Office menyatakan kliennya telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polres Luwu Timur secara kooperatif.
Namun, tim hukum meminta penyelidik memastikan terlebih dahulu adanya perbuatan konkret yang dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kegiatan pertambangan.
“Klien kami kooperatif. Yang kami minta sederhana: jelaskan kegiatan pertambangan apa yang secara konkret diklaim terhalangi, apa tindakan Awaluddin yang dianggap menghalangi, dan bagaimana status kegiatan perusahaan pada saat peristiwa tersebut,” demikian keterangan tertulis AGC Law Office, dilansir Portalmedia, Kamis (20/8/26).
Sengketa Berawal dari Persoalan Hak Atas Tanah
Menurut pihak Awaluddin, pokok persoalan tidak semata-mata berkaitan dengan kegiatan pertambangan, melainkan menyangkut penguasaan dan hak atas bidang tanah yang dipersengketakan.
Kuasa hukum menyebut terdapat tanah bersertifikat yang menurut pihak Awaluddin belum pernah dikomunikasikan atau diselesaikan secara langsung dengan manajemen PT PDS.
Awaluddin juga membantah tudingan melakukan perusakan aset, mengusir pekerja maupun melakukan kekerasan fisik di lokasi.
Atas dasar itu, tim hukum meminta penyelidik menguji seluruh alat bukti secara objektif, termasuk memastikan bentuk tindakan yang dituduhkan kepada kliennya serta kaitannya dengan kegiatan produksi perusahaan.
Pertanyakan Status Operasional PT PDS
Selain mempersoalkan dugaan perbuatan pidana, kuasa hukum Awaluddin juga mempertanyakan status operasional PT PDS pada saat peristiwa yang dilaporkan.
PT PDS diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 58/1/IUP/PMA/2017. Namun, menurut AGC Law Office, terdapat dokumen dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang perlu diperiksa dalam perkara tersebut.
Dalam surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor B-1213/MB.04/DJB/2026 tertanggal 26 Mei 2026, PT PDS disebut masuk dalam daftar badan usaha yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi selama 60 hari kalender terkait pemenuhan RKAB 2026.
Dokumen tersebut, menurut tim hukum, menjadi salah satu hal penting yang perlu diverifikasi penyelidik untuk memastikan apakah status penghentian sementara masih berlaku ketika dugaan peristiwa perintangan terjadi.
“ IUP adalah dasar izin usaha, bukan bukti kepemilikan mutlak atas bidang tanah. Dokumen penghentian sementara dari ESDM menegaskan bahwa kepemilikan izin tidak otomatis menyelesaikan hak tanah dengan pemegang sertifikat,” demikian pernyataan AGC Law Office.
Lima Hal yang Diminta Diuji
Tim kuasa hukum Awaluddin menyatakan terdapat sedikitnya lima hal yang perlu dibuktikan secara transparan dalam proses hukum.
Pertama, bukti adanya tindakan konkret Awaluddin yang secara nyata menghentikan atau mengganggu kegiatan produksi tambang.
Kedua, jenis kegiatan teknis pertambangan yang disebut terganggu dan kondisi kegiatan tersebut ketika peristiwa berlangsung.
Ketiga, validitas status operasional PT PDS dengan memperhatikan sanksi administratif dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Keempat, dokumen dasar penguasaan lahan serta bukti pelepasan atau penyelesaian hak atas tanah di lokasi yang dipersoalkan.
Kelima, penerapan standar pembuktian yang setara terhadap seluruh pihak, baik korporasi maupun warga.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diperlukan agar sengketa hak keperdataan tidak serta-merta bergeser menjadi perkara pidana tanpa terlebih dahulu menguji seluruh fakta dan dasar hukumnya.
Minta Proses Hukum Berjalan Objektif
Tim pembela menegaskan bahwa kepentingan investasi dan kegiatan usaha pertambangan tetap harus memperoleh perlindungan hukum. Namun, perlindungan tersebut dinilai harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga atas tanah.
Karena itu, pihak Awaluddin meminta Polres Luwu Timur melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek perkara, termasuk dugaan perintangan kegiatan pertambangan, status operasional perusahaan, serta dasar penguasaan tanah yang menjadi sumber perselisihan.
Hingga kini, pokok perkara masih berada dalam proses pemeriksaan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Perkara ini pada akhirnya akan menguji satu persoalan penting: apakah terdapat perbuatan konkret yang memenuhi unsur perintangan kegiatan pertambangan, ataukah persoalan yang mendasarinya merupakan sengketa hak atas tanah yang perlu terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum keperdataan dan pertanahan.
Redaksi portalmedia.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi managemen, kuasa hukum, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
