PORTALMEDIA, KENDARI — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Polres Kolaka mengintensifkan penyelidikan terhadap PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) terkait dugaan perintangan aktivitas usaha pertambangan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalangan di area pertambangan. Polisi telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lapangan untuk mendalami peristiwa serta memastikan lokasi yang menjadi objek perkara.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran di sejumlah titik yang berkaitan dengan perkara.
PT TRK diduga dapat dijerat Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) apabila terbukti melakukan perintangan atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin.
Plt Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil dalam keterangannya kepada Redaksi, Minggu (23/8/2026).
Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari delapan orang saksi. Polisi juga melakukan identifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran mengenai kronologi kejadian dan lokasi dugaan pemalangan.
Yaumil mengatakan penyidik masih akan melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat penyelidikan. Di antaranya pemeriksaan saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, serta pendalaman mengenai lokasi dugaan pemalangan.
Polisi juga akan berkoordinasi dan meminta keterangan dari ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria.
Keterangan para ahli tersebut diperlukan untuk mendalami aspek pertanahan, teknis pertambangan, dan hukum agraria yang berkaitan dengan perkara.
Hingga kini, PT TRK masih berstatus sebagai terlapor. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Proses penyelidikan masih berjalan. Kepolisian akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang dikumpulkan, gelar perkara, serta keterangan para ahli.
PT TRK juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
