0%
Selasa, 01 September 2026 08:50

Gakkum Kehutanan Bidik Aktor Utama Perambahan Hutan Loeha Raya, Dugaan Mafia Lahan Mulai Terkuak

Editor : Agung
Gakkum Kehutanan Bidik Aktor Utama Perambahan Hutan Loeha Raya, Dugaan Mafia Lahan Mulai Terkuak
ist

Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi masih terus mengembangkan perkara. Publik kini menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap rantai di balik dugaan perambahan hutan di Loeha Raya dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta tidak tebang pilih.

PORTALMEDIA.ID, LUWU TIMUR – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi memperluas penyelidikan kasus dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Blok Tanamanalia dan Kawasan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur.

Penyidikan tidak lagi berhenti pada pelaku lapangan. Aparat penegak hukum kini mulai menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pembukaan, penguasaan, hingga dugaan jual beli lahan di kawasan hutan negara.

Langkah tersebut dilakukan setelah tiga pelaku lapangan sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan lada.

Kerusakan kawasan disebut telah meluas. Berdasarkan informasi yang menjadi bagian dari pengembangan perkara, luasan kawasan hutan yang diduga telah mengalami perubahan fungsi diperkirakan mencapai hampir 5.000 hektare.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Sejumlah pihak disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kasus ini sedang dalam proses pengembangan. Nanti ke depan ada beberapa pihak yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Ali Bahri, Senin (31/8/2026).

Penyelidikan Mengarah ke Organisasi Petani

Dalam pengembangan perkara, perhatian penyidik disebut turut mengarah pada Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, yang dipimpin Ali Kamri.

Kelompok tersebut sebelumnya kerap menyuarakan kepentingan petani dan hak masyarakat atas ruang kelola. Namun, aparat kini tengah mendalami apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas organisasi tersebut dengan dugaan pembukaan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Sejumlah insiden di lapangan juga menjadi bagian dari perhatian penegak hukum. Di antaranya dugaan penghadangan patroli serta tindakan intimidasi terhadap petugas ketika melakukan pengamanan kawasan.

Namun demikian, keterkaitan pihak-pihak tertentu dengan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Tak Hanya Pelaku Lapangan

Pengembangan perkara menjadi penting karena penegakan hukum terhadap perambahan hutan tidak hanya menyasar orang yang bekerja langsung di lapangan.

Penyidik juga dapat menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, membiayai, memfasilitasi, mengorganisasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak yang berada di balik aktivitas perambahan berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Selain itu, ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum apabila penyidik menemukan bukti adanya pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta dalam tindak pidana.

Rantai Perambahan Jadi Fokus Utama

Kasus di Loeha Raya kini memasuki tahap penting. Penangkapan terhadap pelaku lapangan menjadi pintu masuk untuk mengurai bagaimana kawasan hutan dapat dibuka, dikuasai, dan diduga diperjualbelikan.

Pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang menebang hutan, tetapi siapa yang menggerakkan, membiayai, memfasilitasi, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi masih terus mengembangkan perkara. Publik kini menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap rantai di balik dugaan perambahan hutan di Loeha Raya dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta tidak tebang pilih.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer