0%
Sabtu, 12 September 2026 17:12

Imigrasi Parepare Gelar Operasi Mandiri, Nihil Pelanggaran Keimigrasian di Sidrap

Editor : Kimel
Imigrasi Parepare Gelar Operasi Mandiri, Nihil Pelanggaran Keimigrasian di Sidrap
ist

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.

PORTALMEDIA.ID, SIDRAP — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada 8–9 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, mengatakan bahwa operasi mandiri ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan seluruh Warga Negara Asing (WNA) beraktivitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah kerja kami," ujar Ade, Kamis (10/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, tim petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian menyambangi sejumlah wilayah serta berkoordinasi langsung dengan perangkat desa setempat.

Pada hari pertama, Selasa (8/9), petugas melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa Tonrongnge, Kecamatan Baranti. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi mengenai keberadaan seorang Warga Negara (WN) Malaysia  yang berdomisili di wilayah desa tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke kediaman yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan,diketahui WNA asal Malaysia masuk ke Indonesia pada 5 Agustus 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Saat dilakukan pengawasan, yang bersangkutan sedang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Peralihan dalam proses menuju Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.

Dalam koordinasi tersebut, petugas juga memperoleh informasi bahwa WNA tersebut telah menikah dengan WNI sejak 2014 dan memiliki dua orang anak yang merupakan subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda serta telah memiliki affidavit.

Pengawasan kemudian dilanjutkan pada Rabu (9/9) di Desa Sipodeceng. Petugas berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sipodeceng dan memperoleh informasi mengenai seorang WN Malaysia yang sedang berada di wilayah tersebut untuk mengunjungi keluarga.

Dari hasil pengecekan, WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada 8 Agustus 2026 menggunakan VoA yang telah diperpanjang hingga 6 Oktober 2026. Yang bersangkutan menyampaikan rencana kembali ke Malaysia pada 23 September 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama istrinya.

Selain memperoleh informasi terkait dua WN Malaysia tersebut, petugas juga melakukan koordinasi dengan perangkat desa mengenai keberadaan orang asing lainnya di wilayah setempat, termasuk informasi mengenai kunjungan dua WN Malaysia pada Juli 2026 yang saat ini telah kembali ke Malaysia.

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan orang asing. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan lapangan yang berkelanjutan serta sinergi erat dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar