0%
Senin, 12 Oktober 2026 10:45

Masuk Revisi UU LLAJ, Layanan dan Standar Keselamatan Ojol Bakal Diatur Pemerintah

Editor : Agung
Masuk Revisi UU LLAJ, Layanan dan Standar Keselamatan Ojol Bakal Diatur Pemerintah
ist

Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik.

PORTALMEDIA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan regulasi baru untuk menata layanan transportasi berbasis aplikasi. Salah satu langkah utamanya adalah memasukkan ojek dalam jaringan (ojol) sebagai salah satu jenis transportasi umum melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, aturan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat pengguna jasa.

"Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik," ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Pembaruan aturan ini dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah, kata Dudy, menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A yang memuat aturan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk orang, barang, dan makanan.

Melalui regulasi ini, aspek keselamatan dan kepentingan publik akan menjadi fokus utama. Kemenhub akan menetapkan standar ketat terkait kondisi kendaraan serta perlengkapan keselamatan pengemudi.

Pemerintah juga mendorong peran aktif aplikator dalam memastikan seluruh mitra pengemudi mematuhi persyaratan tersebut, yang akan didukung melalui pengawasan berkala dan sanksi bagi pelanggar. Di sisi lain, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri agar tetap adil bagi pengemudi dan terjangkau bagi masyarakat.

Kemenhub menargetkan proses revisi UU LLAJ ini dapat dirampungkan pada tahun ini sehingga bisa mulai diimplementasikan pada 2027 mendatang.

"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," pungkas Dudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar