PORTALMEDIA.Id - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa pembukaan lahan di area hutan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah. Aktivitas perambahan tanpa izin dinilai melanggar hukum dan memicu kerentanan lingkungan maupun konflik sosial.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan hal tersebut menyusul ketegangan terkait penguasaan lahan di area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia Tbk di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat," ujar Ali Bahri dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Ali menjelaskan, pemegang izin PPKH memiliki kewajiban menjaga area konsesi dari berbagai bentuk okupasi ilegal. Gakkum Kehutanan pun menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana perambahan dan gangguan keamanan tersebut kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, operasional tambang di kawasan tersebut terhenti akibat aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu pada Senin (26/10/2026).
Sekitar 70 orang dilaporkan memasuki area operasional, menduduki fasilitas kantor, dan mendirikan tenda di jalur akses logistik. Upaya dialog yang diinisiasi manajemen perusahaan di lapangan tidak membuahkan hasil hingga sempat terjadi aksi saling dorong di area kerja kontraktor.
Perusahaan menyatakan bahwa lahan pertanian yang dikelola warga di lokasi tersebut masuk dalam kawasan izin PPKH. Selain aksi pendudukan, perusahaan juga melaporkan dugaan perusakan fasilitas pengamanan hutan—seperti pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta posko pengamanan—yang terjadi pada 13 Oktober 2026 ke Polda Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

