PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel rumah kos permanen dua lantai di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Senin (26/10/2026).
Penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyegelan dipimpin Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia.
Tindakan tersebut berdasarkan surat perintah penertiban Nomor 800.1.11.1/2776/DISTARU/X/2026 yang ditandatangani Kepala Distaru Makassar, Muh. Fuad Azis DM, pada Jumat (23/10/2026).
Sebelum disegel, pemilik bangunan telah menerima tiga kali teguran. Yakni teguran pertama Nomor 283/I/302/DISTARU/MGL/VIII/2026, teguran kedua Nomor 73/II/302/DISTARU/MGL/IX/2026, dan teguran ketiga Nomor 18/III/302/DISTARU/MGL/X/2026.
Pelaksanaan penyegelan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar 2015–2034.
Selain itu juga berdasar Perwali Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan dan Perwali Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Distaru Makassar.
Dalam lampiran surat perintah, terdapat 49 personel yang ditetapkan sebagai tim penertiban. Tim diperintahkan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Distaru.
Surat perintah tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Kota Makassar, Satpol PP, Dinas Damkar, Camat Manggala, Kapolsek Manggala, dan Lurah Borong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
