0%
Minggu, 01 November 2026 13:40

Catat, Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor : Agung
Catat, Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
ist

Ketentuan mengenai batas cakupan layanan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 52 regulasi tersebut, pemerintah menetapkan 21 kategori pelayanan kesehatan serta penyakit yang dikecualikan dari manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

JAKARTA, PORTALMEDIA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi pilar utama perlindungan medis bagi masyarakat. Kendati demikian, tidak seluruh tindakan medis dan penanganan penyakit dapat dibiayai oleh skema penjaminan sosial ini.

Ketentuan mengenai batas cakupan layanan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 52 regulasi tersebut, pemerintah menetapkan 21 kategori pelayanan kesehatan serta penyakit yang dikecualikan dari manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan secara berkala mengingatkan bahwa prinsip jaminan JKN berfokus pada pelayanan medis kuratif terstandar yang didasarkan pada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika, tindakan berisiko yang disengaja, maupun yang tumpang-tindih dengan skema penjaminan lain.

Pengecualian ini mencakup prosedur kosmetik seperti operasi plastik dan perataan gigi (behel), pengobatan infertilitas, hingga cedera yang timbul akibat tindak pidana, tawuran, penyalahgunaan zat terlarang, serta upaya menyakiti diri sendiri.

Selain itu, kasus cedera akibat kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan karena telah memiliki mekanisme penjaminan utama melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun PT Jasa Raharja.

Adapun daftar lengkap 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:

1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit berupa wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik non-rekonstruktif.

3. Perataan gigi seperti pemasangan behel tanpa indikasi medis.

4. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat/narkotika.

7. Pengobatan mandul atau terapi infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen klinis.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai batas plafon yang ditentukan.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin dalam program perlindungan lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa alur rujukan berjenjang dan memastikan bahwa penanganan medis yang dijalani memenuhi kriteria indikasi medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) guna menghindari kendala klaim biaya perawatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar