0%
Selasa, 04 Oktober 2022 17:10

Kapolda Jawa Timur Minta Maaf atas Tragedi Stadion Kanjuruhan

Editor : Rasdiyanah
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta. Foto: ist
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta. Foto: ist

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta menyampaikan permintamaafannya terkait tragedi stadion Kanjuruhan.

PORTALMEDIA.ID, MALANG - Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyampaikan permohonan maaf atas pengamanan yang dilakukan saat pengendalian massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang berujung meninggalnya 125 orang.

"Saya sebagai Kapolda Jatim ikut prihatin, menyesal, sekaligus minta maaf di dalam proses pengamanan yang sedang berjalan ada kekurangan," tutur Nico di Malang, Jawa Timur, dikutip dari liputan6, Selasa (4/10/2022).

Nico memastikan adanya evaluasi atas tragedi Kanjuruhan Malang sehingga tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Baca Juga : Rilis Hasil Penyidikan Tragedi Stadion Kanjuruhan, Komnas HAM: 7 Pelanggaran

"Ke depan kami akan mengevaluasi bersama-sama dengan panitia pelaksana kemudian PSSI. Sehingga harapannya pertandingan sepak bola ke depannya aman, nyaman, dan bisa menggerakkan ekonomi," kata Nico.

Polri resmi menaikkan status kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan usai polisi memeriksa 20 saksi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah penyidikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Baca Juga : Pollri Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Tragedi Stadion Kanjuruhan

Menurut dia, kasus ini terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Dedi mengatakan, Polri bekerja secara cepat dalam mengusur perkara ini sesuai dengan perintah Kapolri dan Presiden Jokowi. Namun, lanjut dia, Polri tetap berhati-hati dalam proses pembuktian.

"Kapolri perintahkan kerja secara cepat, namun demikian unsur ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja. Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 saksi," tutur Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer