PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Cerita rangkaian intimidasi pada Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang terlibat perselisihan dengan bos pabrik tepung Makassar, yaitu Manajer di PT Eastern Pearl Flour Mills, Irfan Wijaya ternyata masih berlanjut.
Diberitakan sebelumnya, Pasutri ini merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Irfan Wijaya. Namun keduanya justru ditersangkakan berdasarkan laporan dari Irfan Wijaya di Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Pasutri ini, yakni Amiruddin Malik (43) dan sang istri Riski Amaliah (39) dikabarkan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS), dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa.
Baca Juga : Rawat Warga ODGJ, Polisi di Gowa Diganjar Penghargaan
"Dia memang sakit istrinya (Reski Amaliah), dan suaminya (Amiruddin Malik) karena kita tidak tahu keberadaannya, jadi kita sesuaikan SOP kita terbitkan DPO," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan saat dikonfirmasi Portalmedia, Selasa (4/10/2022) malam.
Polisi menerbitkan Amiruddin Malik sebagai DPO lantaran diduga mangkir dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap 2 di Kejari Gowa.
Baca Juga : Tak Terima Nikah Lagi, Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
Dari hasil penelusuran Portalmedia, Amir sapaan Amiruddin Malik rupanya mempunyai alasan kuat untuk tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa.
Amir diketahio sedang terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita di Ibu Kota Jakarta.
Amir menjalani perawatan medis terhitung sejak 26 September 2022 lalu. Dalam surat keterangan yang dilihat Portalmedia, Amir diagnosa sakit dada atau jantung.
Soal DPO, Polres Gowa Dinilai Keliru
Baca Juga : Siswi SMA yang Diperkosa Banpol Polres Gowa Alami Trauma Berat
Hal dikonfirmasi kebenarannya oleh Kuasa Hukum Pasutri tersebut yakni Sigit Prasetya. Ia membantah tudingan Polres Gowa bahwa kliennya dinilai tidak kooperatif.
Sigit menilai pihak Polres Gowa keliru usai menerbitkan berkas DPO terhadap kliennya itu.
"Sebenarnya dikeluarkannya status DPO itu haknya mereka. Namun, dalam hal ini klien saya sangat kooperatif melalui kuasa hukum, saya sudah menyampaikan bahwa klien saya tidak dapat hadir dikerenakan dalam kondisi tidak sehat atau sakit. Itu tertuang, kita juga mengirimkan beberapa surat lampiran hasil rekam medisnya," jelas Sigit.
Baca Juga : Kapolres Gowa Minta Propam Investigasi Petugas Jatanras Terkait Pemerkosaan Pelajar di Toilet Pos Polisi
Ia menjelaskan, kliennya akan terhitung tidak kooperatif jika berada di rumah. "Namun, saat ini dia berada di Rumah Sakit (RS) menjalani perawatan. Pak Amiruddin itu sedang dirawat di Jakarta di rumah sakit jantung, dan istrinya di rumah sakit Wahidin," sambungnya.
Sigit mengungkapkan pihak penyidik dari Polres Gowa juga sempat menyaksikan langsung kondisi Reski Amaliah yang sedang dirawat.
"Kalau mau keluarkan DPO itu kan kalau tidak ada kabar dan tidak ditahu posisinya di mana, ini kan kita menyampaikan kondisi klien saya. Kalau sudah cukup membaik nantinya, kita akan kooperatif hadir untuk langkah hukumnya," beber Sigit.
Baca Juga : Banpol Polres Gowa Perkosa Pelajar saat Melanggar Lalu Lintas
Sigit juga menegaskan bahwa surat keterangan sakit kedua kliennya sudah dibawa ke Mapolres Gowa.
"Iya saya tidak tahu, karena saya menilai klien saya kooperatif dan menyampaikan klien saya sakit, suratnya ada di Polres. Surat sakit sudah ada di Polres," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News