0%
Rabu, 05 Oktober 2022 19:32

Kembali Mandek, BPN Makassar Diduga Hambat Penyidikan Kasus Perampasan Tanah Ex Dosen Unhas

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Kanotr ATN/BPN Makassar. Foto: Portalmedia/Al Fath
Kanotr ATN/BPN Makassar. Foto: Portalmedia/Al Fath

Kasus perampasan tanah ex dosen Unhas kini kembali mandek. Setelah sebelumnya mandek di BPN Wilayah Sulsel, kini ahli waris menyebutkan BPN Kota Makassar seolah menghambat penyidikan yang sedang berlangsung.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus perampasan tanah miliki Ex Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Almarhum Tambaru yang berlokasi di kompleks Unhas Baraya Blok AX.2, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mandek. 

Sebelumnya kasus ini seperti jalan di tempat, sebab pada Juli lalu, berkas yang juga diminta oleh penyidik Polrestabes Makassar kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan pada 7 Juni 2022 lalu seperti tak ada hasil. 

 

Baca Juga : Pentingnya Sertifikasi Masjid dan Gedung Pendidikan Cegah Mafia Tanah

Selang beberapa bulan, kasus ini kembali mandek, namun kini kasus tersebut diduga mengalami kendala di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

ATR/BPN Kota Makassar yang beralamatkan di Jl. AP Pettarani No. 8, diduga menghambat tugas penyidik polrestabes makassar dalam melakukan proses penyelidikan terkait dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dalam penerbitan sertifikat tanah dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan oleh ahli waris sekaligus anak dari mantan dosen Unhas tersebut, Musa Kadar Khan. Ia mengatakan bahwa BPN Kota Makassar seolah-olah mengulur-ulur waktu dalam memberikan fotocopy legalisir warkah kepada penyidik.

Baca Juga : DPR Dorong Digitalisasi dan Transparansi Kasus Pertanahan

"Dalam hal ini BPN makassar mesti berani, seberani Menteri Hadi Tjahjanto dan Kapolda Sulsel untuk Berantas Mafia Tanah. Namun sebaliknya bila BPN Makassar ragu-ragu artinya ada sesuatu," ujar Musa kepada Portalmedia, Selasa (4/10/2022) kemarin.

Ia menjelaskan, pemintaan foto copy legalisir warkah ini berdasarkan surat dari Kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sudah ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Surat tersebut berbunyi "Sehubungan dengan surat kepala kepolisian Resor Kota Makassar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Nomor B/943/VI/RES.1.9/2022 Reskrim Tgl 7 Juni 2022 perihal tersebut di atas, dalam rangka "Kepentingan penyelidikan oleh penyidik Sat reskrim polrestabes makassar terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat atau penyerobotan tanah yang terletak di Jalan Sunu Kompleks Unhas Baraya Makassar Blok AX No. 2, Kel. Lembo, Kec. Tallo, Kota Makassar", dengan ini diminta kepada saudara untuk memberikan kepada penyidik, fotocopy legalisir warkah penerbitan SHM No. 20690 No. 20695 dan SHM No. 20696. Pertanggal surat 12 Agustus 2022.

Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan

Namun menurut informasi hingga saat ini, penyidik belum menerima foto copy legalisir warkah yang dimaksud. Sehingga dalam perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan atau SP2HP yang dikeluarkan pertanggal 27 September 2022, No. 3 berbunyi "Hambatan yang kami temui dalam proses penyelidikan adalah Kepala Kantor BPN Kota Makassar, belum menyerahkan fotocopy legalisir warkah penerbitan SHM No. 20690, SHM No. 20695 dan SHM No. 20696 / Kel lembo.

BPN Sebut Tidak Tahu

Terpisah, Manager Loket Surat BPN Makassar, Brama Surya W, mengatakan tidak tahu-menahu soal tersebut. 

"Kalau itu saya kurang tau, itu pencatat yang bertemu dengan penyidiknya langsung, karena saya di sini sebagai manager loket menyatakan, bahwa di sini sudah ada tanda terima langsungnya dan terkait dengan hambatan itu kami belum menerima pernyataan itu dari pihak kepolisian," tutur Brama. 

Baca Juga : Alumni Lintas Generasi Soroti Krisis Kepemimpinan dan Pudarnya Ruh Akademik di Unhas

Tambahnya, apabila memang ada hambatan tersebut maka dapat disampaikan kepada pihak BPN Kota Makassar.

"Jadi misalnya ada hambatan itu, mungkin disampaikan juga ke kami dan terkait hambatan itu. Saya juga belum tahu waktu itu, karena bukan saya pelaksananya," tutup Brama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar