PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan modus komplotan pelaku penipuan mengatasnamakan Rans Entertainment. Berawal dari komplotan ini menyebarkan penawaran melalui aplikasi media sosial WhatsApp kepada para korban.
Aplikasi itu bernama Find Friend Search Tool. Dari situ komplotan ini lalu mengirimkan pesan WhatsApp ke para korban dengan iming-iming hadiah berupa uang tunai senilai Rp 45 juta.
Demi mengelabui korban, para tersangka lalu mengedit sebuah struk rekening salah satu Bank yang seolah-olah dana tersebut dikirim langsung dari rekening pribadi Nagita Slavina selaku owner Rans Entertaintmen.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Orang lain bisa mempercayai melalui struk yang ada dan disampingkan melalui aplikasi tersebut," jelas Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta kepada wartawan, Kamis (6/10/2022) siang.
Walaupun hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan kesehariannya berkerja sebagai petani, para pelaku ini telah berhasil menipu banyak korbannya. Gany melanjutkan, setelah korban termakan tipu daya, mereka lalu mengirimkannya uang ke para pelaku.
"Namun setelah biaya administrasi yang disebutkan oleh ke enam terangka ini sudah masuk, selanjutnya para tersangka sudah tidak merespon para korban yang sudah melakukan transaksi tersebut," bebernya.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Dari hasil pendalaman polisi ke enam pelaku ini telah melancarkan aksinya sejak September 2022 lalu hingga berhasil ditangkap pada 4 Oktober 2022.
"Barang bukti kurang lebih ada 11 unit laptop, kurang lebih ada 12 unit telepon seluler, ada beberapa modem," kata mantan Kapolres Bulumkuba itu.
Sejauh ini kata perwira polisi berpangkat dua melati itu, jumlah korban yang resmi melapor sudah ada dua orang. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman kasus terkait korban lainnya.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
"Untuk jumlah korban kemarin sudah ada dua orang yang sudah melaporkan dan kita tetap menunggu korban-korban selanjutnya," jelasnya.
"Jadi memang kalau kita mau lihat satu per satu kerugian korban tidak terlalu besar antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, tapi inikan bukan satu orang, bukan dua orang, namun ini sementara kita lakukan penelusuran terhadap para korban," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, komplotan pelaku penipuan online dengan modus mengatasnamakan Rans Entertainment diringkus personel Tim Cybercrime Polda Sulawesi Selatan, di Kabupaten Wajo, Sulsel.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel
Para pelaku yang diamankan yakni, SG (38), AA (33), UR (37), SN (22), BN (38)dan MF (18). Mereka merupakan warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Para pelaku penipuan online tersebut dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News