0%
Kamis, 06 Oktober 2022 21:48

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Pinrang Komitmen Perluas Cakupan Kepesertaan Jamsostek

Editor : Gita Oktaviola
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Pinrang Komitmen Perluas Cakupan Kepesertaan Jamsostek
ist

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Pinrang terus menggalakkan program jaminan sosial untuk pekerja rentan

PORTALMEDIA.ID, PINRANG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Utama Makassar melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pinrang dan bersilaturahim dengan Wakil Bupati Pinrang (6/10)

Dalam kesempatan ini juga dirangkaian dengan pemberian manfaat program jaminan kematian, kecelakaan kerja dan beasiswa kepada ahli waris alm. Dalimin selaku pegawai syahra dan Sukriadi non ASN Sekretariat Daerah oleh Wakil Bupati Pinrang Alimin.

Menurutnya, pembagian manfaat program ini dapat menjadi sebuah keberkahan bagi penerimanya.

Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal

" Kami juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian manfaat program yang diberikan kepada ahli waris. Kita semua berharap agar pengguna BPJS Ketenagakerjaan bisa semakin banyak agar memberikan jaminan kepada pekerja rentan," ucap Alimin, Kamis (6/10).

Lebih lanjut, kegiatan ini sebagai cara untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial di wilayahnya. Terlebih resiko kerja dapat terjadi khususnya kecelakaan kerja dan kematian yang dapat dialami kapan pun oleh pekerja saat menjalankan tugasnya.

“Saya juga minta semua Organisasi Perangkat daerah (OPD) untuk memberikan data terkait pekerja rentan agar kita bisa mengeluarkan keputusan yang baik pula. Termasuk untuk tahun 2023 kita sudah alokasikan ke masing-masing OPD juga, berharap pada pagu anggaran masing-masing OPD sudah tercover masuk di BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp1,3 Triliun di Sulawesi-Maluku Sepanjang 2024

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang Soni C. Wirawan, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah mendukung program pemerintah. Terlebih Jaminan Sosial tersebut juga merupakan fokus presiden sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu juga sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan,dilakukan melalui penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian jaminan sosial bagi masyarakat miskin.

"Harapan kita jaminan sosial ini dapat dirasakan oleh seluruh pekerja termasuk di Pekerja Rentan Kabupaten Pinrang. Bahkan bukan hanya pekerja formal kita harap di Kabupaten Pinrang ini masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan, atau pekerja mandiri lainnya juga dapat di daftarkan atau mendaftar secara mandiri agar perlindungan ketika bekerja tetap berjalan," tutur Hendrayanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer