PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden RI Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Baca Juga : Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga
Salah satu yang jadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), selaku penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya.
3 Polisi juga Jadi Tersangka
Dalam kasus tersebut, Tim Investigasi Polri masih fokus mendalami unsur Pasal 359 KUHP. Polri juga tengah memeriksa anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana.
Berikut 6 tersangka kasus tragedi di Kanjuruhan:
- Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB
- Abdul Haris, Ketua Panpel
- Suko Sutrisno, Security Officer
- Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Baca Juga : Momen SBY Tak Salami Kapolri saat HUT ke-80 TNI Viral
Untuk diketahui, sebanyak 131 penonton terkonfirmasi tewas dalam insiden pascapertandingan antara Arema vs Persabaya yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Para korban yang meninggal juga termasuk perempuan, dan anak-anak, serta anggota kepolisian. Sekitar 400 orang lainnya juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Angka korban jiwa dan luka-luka tersebut membuat tragedi di Kanjuruhan sebagai salah satu peristiwa terburuk dalam catatan sepak bola di dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News