"Intinya bahwa kliennya saya itu berkepentingan, pasca ada laporan ke Polrestabes itu sekolah bahkan sempat ditutup sementara," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, satuan Resesre Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Rektor (WR) II UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Wahyudin Naro.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pada Senin (19/9/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan, dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pejabat teras kampus hijau itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
"Yang diminta keterangannya, satu korban, dua saksi, dan satu terlapor (Wahyudin Naro)," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News