PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Direktur Yayasan Rumah Mama Sulawesi Selatan (Sulsel), Lusia Palulungan menyayangkan tindakan kepolisian yang diduga mengancam, intimidasi dan melakukan diskriminasi kepada seorang korban kekerasan yang saat ini terbaring lemah di rumah sakit Wahidin.
Diketahui korban, Reski Ameliah (RA) merupakan istri dari Amiruddin Malik (AM), Pasutri yang berselisih paham dengan salah seorang Bos Pabrik Tepung di Makassar, yaitu Manajer PT Eastern Pearl Flour Mills, Irfan Wijaya.
Lusia, sapaannya, menuturkan dalam hal ini penyidik harusnya sudah paham aturan penyidikan jika korban sedang dalam masa perawatan di RS.
Baca Juga : DPO Enam Bulan, Terpidana Korupsi asal Kejari Teluk Bintuni Ditangkap di Makassar
"Harusnya polisi sudah tahu. Apalagi RA mendapat tindakan penganiayaan berat sebelumnya. Harusnya ini ibu dapat keadilan. Dia juga tidak semestinya mengejar pasien sampai ke RS," bebernya kepada portalmedia.id, belum lama ini.
Lusia mencurigai adanya hal yang tidak sesuai dengan penangan kasus tersebut. Sebab, korban kekerasan justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya pikir ini ada yang tidak beres. Harusnya ini bisa ditangani secara profesional,"
Baca Juga : 80 Orang Ditetapkan DPO Pasca Kontak Senjata Intan Jaya
Saat ditanyai soal usaha penyidik mengeluarkan korban dari RS hingga menyebar foto sebagai daftar pncarian orang (DPO), Aktivis perempuan ini juga geram.
"Tidak boleh dong begitu. Tidak ada kewenangannya penyidik untuk memindahkan. Harusnya polisi yang melakukan penjagaan ketat terhadap korban yang mengalami ancaman. Dia yang mau tanggung nyawanya orang?," katanya dengan nada sinis.
Untuk itu, ia berharap agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik dapat mengawal kasus ini hingga tuntas. "Supaya ibu itu bisa mendapatkan pendampingan ruang aman," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News