PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR - Salah seorang warga Manggala Kota Makassar, AR, kepada Portalmedia.id, mengeluhkan sulitnya mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.
AR menceritakan pengalaman yang dialaminya saat Ia ingin mengubah status yang tertera di KTP dari lajang menjadi menikah.
Pertengahan September AR kala itu tengah mengurus berkas untuk keperluan KPR di salah satu bank Negara, karena status di KTP masih lajang, ibu dua anak itu oleh bank diminta untuk memperbaiki KTP nya untuk memenuhi syarat pengambilan rumah KPR.
Baca Juga : Disdukcapil Makassar Perluas Layanan Permanen di Tiga Pulau
"Datanglah saya ke Capil, staf di sana bilang silahkan lakukan perekaman di kantor camat, " ujar AR menceritakan awal ia dipersulit.
Keesokan harinya AR lalu mengunjungi Kantor Camat Manggala, staf di sana mengatakan perekaman belum bisa dilakukan, sebab blanko KTP belum tersedia. Pihak kecamatan pun memberikan nomor whatsApp layanan Disdukcapil Makassar untuk memantau ketersediaan blanko.
"Jadi saya kontak terus WA itu, sampai dua minggu saya tunggu belum ada . Sementara pihak developer mengatakan bulan ini jangka waktu pengambilan rumah subsidi. Diminta saya untuk mengambil Surat Keterangan (Suket/Biodata penduduk) di kecamatan, " ujar AR.
Merasa ada yang Aneh
Baca Juga : Disdukcapil Makassar Catat 26.896 Pendatang Baru pada Tahun 2024
Hanya saja Suket/Biodata Penduduk yang telah diurus AR di kecamatan masih tetap ditolak oleh bank. Pihak bank mengatakan manajemen tidak bisa memproses permohonan KPR AR jika bukan KTP asli. AR yang coba menjelaskan ke pihak bank terkait ketiadaan blanko di bantah oleh staf bank.
"Pihak bank mengatakan, kemarin ada juga nasabah yang memohon KPR KTP nya tertolak, besoknya sudah membawa KTP baru," kata AR menirukan ucapan pegawai bank.
AR yang merasa aneh, mengapa dalam kurung waktu yang sama ada orang lain yang bisa melakukan perekaman sementara dirinya yang tidak bisa. AR mulai merasa ada kejanggalan dan merasa didiskriminasi.
Temuan Transaksi Jual Beli
Baca Juga : Siap-siap, 7 Bulan Lagi Fotokopi KTP Tidak Diperlukan
Setelah ditelusuri bersama Portalmedia, rupanya terjadi transaksi jual beli pengurusan KTP lebih cepat di Disdukcapil Kota Makassar.
"Saya mengira bukan tidak ada blanko itu. Stok itu sengaja disimpan untuk diperjualbelikan kepada orang yang butuh," kata AR yang juga dipertegas dengan temuan Portalmedia yang dalam hal ini menemani AR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News