0%
Jumat, 08 Juli 2022 18:27

Polri Duga Donasi yang Dikumpulkan ACT Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi

Editor : Rahma
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan/INT
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan/INT

Berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, dana yang berhasil dikumpulkan ACT diduga digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Donasi yang kumpulkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana umat di ACT.

“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga pihak Yayasan ACT menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 8 Juli 2022, sebagaimana dikutip di Viva.co.id.

Baca Juga : Presiden ACT Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 100 Miliar Lebih

Selain itu, kata Ramadhan, uang yang dikumpulkan oleh ACT juga diduga ada indikasi penggunaan dana tersebut untuk kepentingan aktivitas terlarang. Hal ini sesuai dengan temuan aliran dana yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Maka dari itu, kata Ramadhan, penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin pada Jumat, 8 Juli 2022. Menurut dia, kasus ini diselidiki sesuai laporan informasi Nomor: LI/92/VII/Direktorat Tindak Pidana Eksus dan surat perintah penyelidikan. “Hari ini penyidik sedang memintai keterangan dari saudara A dan saudara IK, bagian keuangan dan manager proyek masih dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri.

Semuanya diminta keterangan hari ini sesuai dengan jadwal,” jelas dia. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri rencana akan meminta keterangan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Orang, Mabes Polri: Gas Air Mata Sudah Kadaluarsa

"Hari ini dipanggil Presidenta untuk dimintai keterangan ya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Menurut dia, pihaknya melayangkan undangan klarifikasi terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan Presiden ACT era sebelumnya, yaitu Ahyudin. Namun, ia belum menjelaskan lengkap terkait duduk perkara yang akan diambil keterangan dari Ibnu Khajar dan Ahyudin. "Ketua Bapak Ibnu Khajar, Ketua lama Bapak Ahyudin," ujarnya.

Diketahui, Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau yang kerap disingkat ACT sedang menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, para petinggi yayasan ini diduga menyelewengkan dana donasi. Selain itu, mereka juga dianggap tidak transparan dalam penyaluran dananya. Setelah diinvestigasi oleh salah satu media nasional, para petinggi ACT dikabarkan menggunakan dana donasi untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga : Polri Sebut Ponsel Brigadir J Belum Ditemukan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar