0%
Jumat, 08 Juli 2022 20:09

Penampakan Medina Zein Resmi Keenakan Baju Tahanan

Editor : Rasdiyanah
Medina Zein Pake Baju Tahanan. Foto: Dok. Ist
Medina Zein Pake Baju Tahanan. Foto: Dok. Ist

Selebgram Medina Zein resmi menjadi tahanan Polda metro jaya, setelah dilakukan aksi jemput paksa oleh pihak kepolisian, Kamis (7/7/2022).

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Selebgram Medina Zein resmi memakai baju khas tahanan, warna orange, Kamis (7/7/2022).

Diketahui, Medina memakai baju khas tahanan setelah dijemput paksa pihak kepolisian, sebab telah dua kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Marissya Icha dan Uci Flowdea.

Usai dijemput, Medina langsung dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan karena kasusnya sudah P21.

Baca Juga : Lagi, Selebgram Jadi Tersangka Promosikan Situs Judi Online

Medina langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dijebloskan ke dalam rutan Polda.

Saat tiba di Polda, Medina hanya tertunduk lesu dan tak mau berkomentar apa pun. Ia juga terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.

Namun, saat sudah berada di Polda, Medina langsung berganti pakaian berwarna oranye yang merupakan baju khas tahanan. Ia kemudian melakukan sesi foto sebagai tahanan Polda.

Baca Juga : Selebgram Terancam 10 Tahun Penjara Imbas Jadi BA Judol

Dalam foto tersebut, istri Lukman Azhari ini tampak mengenakan hijab hitam dan berbaju tahanan. Ia memegang papan bertuliskan nama aslinya dan juga pasal yang menjeratnya.

"Nama: Medina Susani. Pasal 335 KUHP, Pasal 27, 45 UU RI No 19/2016," isi tulisan di papan tersebut.

Tak sedikit pun senyum terpancar dari wajah Medina. Ia bahkan terkesan cemberut dalam foto tersebut.

Baca Juga : Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Wanita Ditahan

Kuasa Hukum Medina, Razman Nasution mengatakan telah mengetahui penahanan Medina.

"Sedang diajukan upaya hukum penangguhan dan kita sedang menunggu jawaban dari penyidik dan atau JPU," ujar Razman, dikutip dari kumparan.com.

Sosialita Uci Flowdea melaporkan Medina Zein terkait tindak pengancaman. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga : Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika Terkait Kasus Narkoba

Medina dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Medina dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer