PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR - Pembayaran kompensasi atas pemotongan bersyarat ternak terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) belum bisa dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Penyebabnya, pembuatan rekening dari masing-masing peternak belum rampung.
Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disnakkeswan Sulsel, drh Sriyanti Haruni, mengatakan, saat ini masih dalam proses administrasi seperti terkait pembuatan rekening dan lainnya. Pembayaran akan dilakukan setelah rekening peternak rampung.
"Info itu di Kementerian Pertanian karena dana dan pencairan dari mereka, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing peternak," ujarnya, Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Berdasarkan pendataannya, pada tahap satu sudah ada sebanyak 107 ternak yang diidentifikasi dan tahap dua mencapai 403. Sehingga totalnya 580 ekor.
Dari jumlah itu terbanyak dari Kabupaten Bone, disusul Palopo. Lalu tersebar ke masing-masing daerah di Sulsel. Sedangkan data terakhir infeksi kasus mencapai 3.000-an ekor ternak. Ia belum tahu pasti apakah akan ada tahap tiga atau tidak.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulsel, drh Nurlina Saking, mengatakan, kompensasi telah diajukan ke Kementerian Pertanian dan akan cair langsung ke rekening peternak.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
Adapun besaran kompensasi atas pemotongan bersyarat, masing-masing Sapi Silangan (Simental, Limousin, Brahman), Perah, PO dan yang setara dihargai Rp10 juta (dewasa), sementara muda Rp8 juta. Sedangkan Sapi Bali, Madura, Pesisir, Aceh dan yang setara (dewasa) Rp8 juta dan muda Rp6 juta.
Sementara kerbau dewasa Rp9,5 juta dan kerbau muda Rp7,5 juta. Adapun Kambing PE, Domba Garut dan yang setara dihargai Rp1,7 juta dan muda dihargai Rp1,3 juta.
Kambing Kacang domba dan lainnya Rp1,4 juta untuk dewasa, dan Rp1 juta untuk muda. Babi dewasa dihargai Rp2,3 juta dan muda Rp2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News