PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia tengah mempelajari kasus kekerasan yang terjadi pada RA (Reski Ameliah/ istri dari Amiruddin Malik), rival Bos Pabrik Tepung, Manager PT Eastern Pearl Flour Mills, Irfan Wijaya dalam kasus dugaan penganiayaan yang telah bergulir sejak awal September lalu.
Koordinator Humas LPSK, Haqiqi menyebutkan pihaknya baru saja telah mengajukan berkas ke tim penelaah untuk kemudian di tetapkan sebagai kasus yang akan didampingi LPSK.
Baca Juga : KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke LPSK untuk Kepentingan Publik
"Kami baru selesai merampungkan seluruh berkas dan bukti. Senin depan akan dikonfirmasi hasilnya. Apakah masuk syarat pendampingan atau tidak," ujar Haqiqi, saat menghubungi portalmedia.id, Selasa (11/10/2022).
Selanjutnya, ia menyampaikan setelah pengajuan ke pimpinan ditetapkan, barulah mereka akan bergerak."Putusan dari LPSK itu bisa ditunggu maksimal 30 hari. Tapi bisa lebih cepat dan tidak lebih dari 30 hari. Kalau pun lebih biasanya tim penelaah yang meminta penambahan waktu," bebernya.
Apa pun hasilnya nanti, kata Haqiqi, baik diterima atau pun ditolak, yang bersangkutan biasanya akan menerima surat dari LPSK. "Kalau diputuskan akan diterima, maka dia akan menerima surat," bebernya.
Baca Juga : LPSK Tolak Beri Perlindungan SYL Terkait Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan Firli Bahuri
Saat dimintai tanggapan soal tindak diskriminasi yang dialami RA saat dipulangkan oleh RS Wahidin Sudirohusodo, Haqiqi menyarankan agar bersangkutan melaporkan RS tersebut. "Kalau tindakan pihak RS begitu, saya sarankan untuk dilapor ke ombudsman," tuturnya.
Permohonan Diajukan oleh LBH Apik
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Rosmiati yang mendampingi kasus RA, telah mengajukan permohonan kepada LPSK untuk membantu RA menyelesaikan masalah yang dialaminya.
"Kami sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan menyerahkan beberapa bukti. Pihak LPSK juga sudah mengunjungi RS Wahidin minggu lalu untuk meminta keterangan RA atas kasusnya," jelas Ros sapaannya.
Baca Juga : Dipersoalkan LPSK, Eliezer Ternyata Kantongi Izin Menkumham dan Kapolri untuk Wawancara di Stasiun TV
Hingga kini, LBH masih menunggu hasil sidang pengajuan pendampingan untuk kasus kekerasan oleh bos tepung kepada RA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News