PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut dirinya telah memberikan izin terkait wawancara Richard Eliezer di salah satu stasiun TV. Yasonna menjelaskan, proses wawancara yang dilakukan Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV itu diizinkan berdasarkan persetujuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang ada.
Tak hanya itu, Yasonna mengatakan wawancara Richard Eliezer itu juga telah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan yang bersangkutan sudah mengizinkan kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," kata Yasonna kepada wartawan, Sabtu 11 Maret 2023.
Baca Juga : Pengawalan Ketat, Kapolri Jamin Kemanan Pemudik
Menurut Yasonna, isi materi wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer itu sudah sesuai dengan aturan dan dapat memberi informasi perkembangan warga binaan kepada masyarakat.
"Untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not, kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," ucap Yasonna.
Terpisah, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti, memastikan, Richard Eliezer tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, meski perlindungannya telah dihentikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat 10 Maret 2023.
Baca Juga : Respon Kapolri Listyo Soal TPN Ganjar Siapkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres
"Pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan atas status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pencabutan perlindungan itu buntut dari Eliezer yang mengikuti wawancara di salah satu stasiun TV. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News