0%
Selasa, 11 Oktober 2022 21:14

Bertambah, Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Jadi 132 Orang

Editor : Rasdiyanah
Polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton di Stadion Kanjuruhan Malang. Foto: ist
Polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton di Stadion Kanjuruhan Malang. Foto: ist

Korban tragedi Stadion Kanjuruhan bertambah menjadi 132 orang.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Korban meninggal tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) lalu bertambah satu orang. Kabar duka ini menambah jumlah korban meninggal menjadi 132 orang.

Korban meninggal tambahan bernama Helen Priscella (21 tahun), dari warga RT 2 RW 4 Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Helen meninggal di RS Syaiful Anwar, Malang, setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Cakra, Kec. Turen, Malang. Helen merupakan salah satu pasien yang masih dirawat di Rumah sakit pada saat ada kunjungan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga : Jokowi Pakai Passapu di Rakernas PSI

Atas kejadian itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengimbau para korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat ataupun masih dalam proses pemulihan agar tidak mengabaikan keluhan rasa sakit.

“Jangan mengabaikan keluhan rasa sakit apabila ada masyarakat yang turut berada di lokasi saat Tragedi Kanjuruhan. Jika ada keluhan, segera lapor. Nanti pengobatan akan ditanggung pemerintah untuk biayanya,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, dikutip dari republika, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus berkomitmen untuk memprioritaskan pasien yang masih dirawat di ICU dan yang masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, agar tidak ada korban meninggal yang bertambah.

Baca Juga : Mantan Relawan Desak Jokowi Segera Bertobat

Pemerintah juga memastikan akan menanggung biaya perawatan seluruh korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan dengan biaya gratis dari negara atau dari pemerintah. Adapun beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dikoordinasikan dengan pemda setempat.

“Menko PMK juga kan sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya. Kalau ada yang terlanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya, untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit agar dibatalkan dan harus dikembalikan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer