PORTALMEDIA.ID -- Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan undang- undang mengamanatkan Bawaslu melakukan penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan pemilu.

“Bagi Bawaslu, keadilan pemilu itu tidak hanya dimaknai hanya bersifat prosedural formalistik saja, keadilan pemilu dimaknai dengan aspek kesetaraan warga negara dan persaingan yang bebas dan adil,” kata Puadi dalam forum dihadapan 31 negara anggota Sidang Pleno Kelima Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Bali, Selasa (11/10/2022).
Puadi menyebutkan ada tiga hal alasan penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu. Pertama pemilu merupakan kontestasi yang rentan terajadi pelanggaran. Kedua, pelanggaran pemilu berpotensi menggangu integritas pemilu. Ketiga pemilu merupakan manifestasi kedaulatan rakyat yang harus dirawat dan dijaga.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
“Penegakan hukum dibebankan ke Bawaslu dengan harapan terwujudnya keadilan pemilu,” ujarnya.
Koordinator divisi penanganan lelanggaran, data, dan informasi ini menegaskan, keadilan pemilu tidak hanya terhenti pada tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa dalam berbagai bentuk, melainkan juga memastikan semua warga terjamin hak-haknya dari kemungkinan berbagai kecurangan.
Puadi memandang keadilan pemilu juga mencakup semua aspek yang memengaruhi bagaimana pemilu sebagai proses yang berjalan secara bebas dan setara.
Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI
“Untuk mewujudkan keadilan pemilu merupakan bagian inheren Bawaslu karena melaui tugas wewenang Bawaslu mencegah berbagai ketidakberesan, komplain proses pemilu,” ungkap Puadi.
Akademisi dari Arizona State University, Stefanie Lindquist menyampaikan, mengenai independensi hakim dalam sistem peradilan. Menurutnya ada beberapa paradoks terkait independensi hakim. Para professor hukum menemukan perlindungan formal untuk independensi peradilan ditulis dalam konstitusi dan statute, namun tidak ada korelasi defakto dengan peradilan di seluruh dunia.
Menurutnya, independensi peradilan dalam demokrasi kadang terbentur fragmentasi diantara partai politik dan orang yang berkuasa dalam demokrasi.
Baca Juga : Bawaslu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu Lewat Rakor Sentra Gakkumdu
“Mungkin Kita bisa menulis perlindungan (independensi peradilan) ini dalam konstitusi tapi bukan berarti dapat diterjemahkan menjadi independen dalam tindakan,” paparnya.
Stefanie juga menekankan paradoks juga bisa terjadi karena adanya konflik, misalnya antara lembaga yudikatif dan badan-badan pemilu. Terkait masa periode hakim juga bisa saja mengurangi independsi peradilan karena ini bisa meningkatakan dari nilai posisi hakim dan meningkatakan kehati-hatian. Disisi lain kalau waktunya pendek bisa gagal fokus untuk karir masa depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
