0%
Rabu, 12 Oktober 2022 18:47

BKP Makassar Musnahkan Barang Pembawa Hama Penyakit Hewan dari Berbagai Negara

Penulis : Dewi
Editor : Rahma
Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Makassar memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Rabu, 12 Oktober 2022/IST
Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Makassar memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Rabu, 12 Oktober 2022/IST

Semua hasil olahan hewan itu berasal dari berbagai negara seperti China, Amerika, Korea Selatan, dan Swiss,

PORTAL MEDIA.ID, MAKASSAR - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Makassar memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Rabu, 12 Oktober 2022.

Dalam pemusnahan ini terdapat tiga jenis HPHK dan OPTK yang dimusnahkan, yakni hewan, tumbuhan, dan sampel laboratorium.

Kepala BKP Kota Makassar, Lutfie Natsir mengatakan, untuk jenis hewan, terdapat tujuh hasil olahan yang dimusnahkan BKP Makassar. Diantaranya olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya.

Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Peredaran 414.400 Batang Rokok Ilegal

Semua hasil olahan hewan itu berasal dari berbagai negara seperti China, Amerika, Korea Selatan, Swiss, dan Kabupaten Bima, dengan total berat kurang lebih 24 kilogram.

Sedangkan untuk jenis tumbuhan, ungkap Lutfie, terdapat 16 jenis. Yakni jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.

Tumbuhan pembawa OPTK ini berasal dari beberapa negara seperti China, Saudi Arabia, Malaysia, Taiwan, Swiss, Thailand, dan Kabupaten Garut, dengan total berat 22,94 kg dan 4 batang tanaman hias.

Baca Juga : Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Delapan Kurir Diamankan

"Semakin hari semakin turun, ini menandakan indikatornya adalah semua pengguna jasa semakin patuh," imbuhnya.

Lutfie mengungkapkan, pemusnahan tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2019. Dimana undang-undang tersebut mengatur tentang prosedur pemusnahan media pembawa hama penyakit karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

"Ketika dilakukan penahanan, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen. Dalam tiga hari jika tidak dapat melengkapi dokumen, maka akan dilakukan penolakan. Kalau orangnya tidak ada dalam waktu tiga bulan, maka akan dilakukan pemusnahan," tegasnya.

Baca Juga : Operasi Patuh Digelar, Karantina Sulsel Awasi Barang Bawaan Pemudik

Sementara itu, Force Hanker sebagai perwakilan Bea Cukai Makassar, mengatakan, pemusnahan HPHK dan OPTK ini merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian Makassar terkait barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan dan tanaman.

"Media pembawa tersebut merupakan hasil penahanan pengawas yang dilakukan di kantor Pos," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer