0%
Jumat, 08 Juli 2022 23:53

Lindungi Konsumen dari Risiko Keuangan, OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct

Editor : Rahma
Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta belum lama ini/Ist
Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta belum lama ini/Ist

Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan, OJK menerbitkan ketentuan baru.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).

“Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No.6 Tahun 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer