0%
Sabtu, 09 Juli 2022 08:14

Polri: Ratusan Miliar Donasi Umat ke ACT Diduga untuk Kepentingan Pribadi dan Aktivitas Terlarang

Editor : Azis Kuba
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Bareskrim Polri duga ACT selewengkan dana umat untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan. Tapi belum menetapkan pasal pidana dalam menangani kasus dugaan penyalagunaan donasi publik ini.

PORTALMEDIA.ID -- Bareskrim Polri menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan lainnya. Hanya saja kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan belum menetapkan pasal terkait adanya tindak pidana dalam menangani kasus dugaan penyelewengan donasi yang berasal dari umat atau publik ini.

“Mengenai pasal belum, ini masih dalam proses penyelidikan. Dasarnya tadi adalah laporan informasi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat (8/7/2022).

Menurut dia, kasus ini diselidiki sesuai laporan informasi Nomor: LI/92/VII/Direktorat Tindak Pidana Eksus dan surat perintah penyelidikan. Diduga, kata dia, ada penyalahgunaan dana yang dikelola ACT untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : Buronan TPPO Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia

“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga pihak Yayasan ACT menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya dan untuk kepentingan aktivitas terlarang,” ujarnya.

Dari informasi awal, Ramadhan menyebut ACT resmi didirikan pada 15 April 2005 hingga berkembang pesat. Sehingga, ACT memperluas aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf.

“Yayasan ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan, dan partisipasi perusahaan melalui program kemitraan serta corporate and social responsibility (CSR). Tentunya, dana yang dikumpulkan Yayasan ACT tidak sedikit, melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya,” jelas dia.

Baca Juga : Polri Tegaskan Masuk Akpol Tidak Dipungut Biaya

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia memanggil presiden dan mantan presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar