0%
Senin, 17 Oktober 2022 08:59

Mengintip Uang Pensiun Anies Baswedan Sebagai Gubernur Jakarta, Berapa Besarkah?

Editor : Redaksi
Mengintip Uang Pensiun Anies Baswedan Sebagai Gubernur Jakarta, Berapa Besarkah?
ist

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, kepala daerah akan menerima pensiun sebesar 1 persen untuk setiap satu bulan masa jabatan.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA– Anies Baswedan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta Minggu (16/10/2022) kemarin. Posisinya bakal digantikan oleh penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Usai melepas masa jabatannya sebagai orang nomor satu di ibu kota, Anies akan mendapatkan uang pensiun.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, kepala daerah akan menerima pensiun sebesar 1 persen untuk setiap satu bulan masa jabatan.

Baca Juga : Anies Kritik Presiden Tak Hadir di PBB: Indonesia Seperti Warga RT yang Tak Pernah Rapat

Besarannya, paling sedikit 6 persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun.

"Besarnya pensiun pokok adalah 1 persen untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 60 persen dari dasar pensiun," bunyi Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1980."

Kepala daerah nantinya juga tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga tunjangan keluarga dan tunjangan lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Musda Pertama Gerakan Rakyat Gowa Berjalan Sukses, Karim Alwie Pimpin DPD

"Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 17 PP 9/1980.

Uang pensiun itu pun akan diberikan di bulan berikutnya usai sang kepala daerah resmi berhenti dari jabatan.

"Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya," bunyi Pasal 11 beleid tersebut.

Baca Juga : Jelang Muktamar PPP, Nama Anies Baswedan dan Amran Sulaiman Paling Mencuat

Sementara itu, pensiunan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, dapat menerima sejumlah uang pensiun.

Sementara itu, berdasarkan aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, Anies selaku pensiunan pejabat negara disebut berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13.

Dalam aturan itu, Anies bisa memperoleh antara lain pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer