0%
Senin, 17 Oktober 2022 20:46

Laporan Diduga tak Digubris, Warga Adukan Oknum Penyidik Polres Tator ke Propam Polda Sulsel

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Ramatri yang memperlihatkan bukti aduan ke awak media di Mapolda Sulsel. Foto: Portalmedia/Reza
Ramatri yang memperlihatkan bukti aduan ke awak media di Mapolda Sulsel. Foto: Portalmedia/Reza

Seorang warga Tana Toraja, Ramatri (39) melaporkan oknum penyidik Polres Tana Toraja (Tator) kepada Propam Polda Sulsel, yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang warga Tana Toraja (Tator), bernama Ramatri (39) mengeluhkan sikap beberapa oknum penyidik Polres Tator yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen. 

"Saya sudah dua kali mereka melapor namun belum juga mendapatkan keadilan," ujar Ramatri yang ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (17/10/2022).

Ia menyebutkan, kedatangannya ke Mapolda Sulsel salah satunya untuk mengeluhkan laporan yang dibuatnya sejak tahun 2021 tersebut kini mandek. Bahkan setelah ia memutuskan kembali melapor pada 11 Juli 2022 lalu hasilnya tetap sama.

Baca Juga : 87% Legislator Tator Siap All Out Menangkan Andalan Hati di Pilgub Sulsel

"Hari ini, saya mewakili keluargam mengadukan oknum penyidik yang menangani laporan kami selama ini di Tana Toraja," ujarnya.

Ia berharap, oknum penyidik itu diganti agar nantinya bisa bersikap lebih profesional dan bisa menuntaskan kasus yang dilaporkannya.

"Kami melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulsel agar dilakukan pengawasan terhadap penyidik di Polres Tana Toraja," tegasnya. 

Baca Juga : Sekda Jufri Rahman Dorong Tana Toraja Jadi Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

Ramatri menjelaskan dalam dugaan ini, Ia dan keluarga melaporkan wanita berinisial DLD yang disebut telah memalsukan sejumlah dokumen untuk menerbitkan surat sertifikat tanah yang merupakan milik ahli waris keluarga Ne' Sesa.

Keluarga Ne' Sesa sudah melaporkan kasus tersebut sebanyak dua kali, pertama pada tanggal 15 April 2021 dengan laporan polisi Nomor: LP/B/45/IV/2021/SPKT/RES TATOR/ POLDA SULSEL. Kemudian yang kedua pada 11 Juli 2022 dengan laporan polisi Nomor: LP/B/177/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Kasus ini sendiri bersoal sekitar bulan November 2017 lalu, di mana secara tiba-tiba, terlapor DLD yang bukan ahli waris Ne' Sesa mengklaim semua harta yang ditinggalkan almarhum kepada ahli warisnya Berta Bokko Sampe atau kakek Ramatri.

Baca Juga : Eks Ketua Gerindra Tator Sebut IAS Berpeluang Menang Mutlak di Toraja, Ini Alasannya

Untuk memuluskan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan DLD, diduga Kepala Lembang atau Kepala Desa Lea Makale, Ir Mesak Rante juga ikut terlibat. Hal itu diperkuat dengan terbitnya surat keterangan penguasaan fisik dan hibah yang akhirnya dimiliki DLD.

"Ir Mesak Rante memberikan keterangan yang sangat berlawanan di Pengadilan Negeri Makale dengan dokumen yang diterbitkan berupa surat keterangan pengusaan fisik dan hibah," bebernya.

 

Baca Juga : DPP NasDem Restui Nicodemus-Darma Lelepadang di Pilkada Toraja

Dugaan itu tidak terlepas dari banyaknya kejanggalan yang Ramatri temukan selama mempertanyakan perkembangan penyelidikan. Salah satunya yakni permintaan keluarga untuk mengusut surat keterangan kepemilikan fisik yang DLD miliki.

Surat tersebut menurut dia, seharusnya tidak pernah ada sebab semua warga tahu kalau tanah yang diklaim milik DLD itu tidak pernah dia tempati. Melainkan sudah berpuluh tahun lamanya ditempati nenek Ramatri, Berta Bokko Sampe, atau sang ahli waris yang pertama kali melaporkan DLD ke polisi.

"Tapi intinya di sini kami hanya minta laporan atas dugaan pemalsuan dokumen yang DLD lakukan itu, harus diproses dengan baik penyidik di Polres Tana Toraja. Jangan selalu saja ada alasan penyidik yang kami nilai tidak masuk akal, apalagi ada bukti-buktinya semua," ujarnya. 

Kapolres Tana Toraja: Kurang Bukti

Baca Juga : Bencana Longsor Tana Toraja, 2 Orang Masih Dalam Pencarian

 Dihubungi terpisah, Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani sesuai dengan prosedur. Pihaknya tidak bisa melanjutkan penyidikan karena kurangnya bukti dugaan pemalsuan yang dilaporkan pelapor.

"Tidak mungkin kita penuhi kemauan dia terus kita tangkap yang dilaporkan. Dia (pelapor) hanya bilang itu palsu, tetapi bukti pembandingnya tidak ada. Ini sudah kita gelar juga di BPN bulan lalu," jelasnya dikonfirmasi wartawan.

Ada pun terkait pelaporan yang dilakukan Ramatri di Propam Polda Sulsel, ia mempersilahkan, sebab pihaknya juga sebenarnya sudah memberikan klarifikasi bagian pengawasan atau Inspektorat penyidik Polda Sulsel.

"Sudah kita jawab, kemarin minggu lalu sudah turun juga tim inspektorat menanyakan hal itu, kita sudah jawab semua. Intinya dia kurang puas, karena asumsi dia tidak terpenuhi," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer