PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi, kali ini dengan modus merekam korban dengan perangkat gadget atau handphone. Korbannya adalah 3 mahasiswi Universitas Bosowa (Unibos) yang sedang menjalankan KKN atau Kuliah Kerja Nyata.
Namun, saat ketiga korban melaporkan hal ini ke Polres Gowa, ketiganya justru dipaksa untuk mengakhiri laporan tersebut dengan jalan damai.
Baca Juga : Polisi Diduga Paksa Korban Pelecehan Seksual Damai, Bakal Mintai Uang ke Pelaku
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Tiga mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, yakni DC (22), DR (20) dan ED (21) datang mengadu atas tindak pelecehan seksual yang dialaminya di lokasi KKN Bone Baru Lingkungan Tinggi Balla, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa.
DC (21) menceritakan kedatangannya di Polres Gowa Minggu (17/10/2022) malam, untuk melaporkan tindakan seorang pemuda berinisial AP (21) secara diam-diam merekam ketiga korban di kamar mandi menggunakan gawai miliknya.
"Saat itu, kami sedang menjalankan studi kerja lapangan (skala) di Kabupaten Gowa. Kami tinggal di salah satu rumah yang juga ditinggali oleh pelaku," ujar DC kepada Portalmedia, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
"Tiba-tiba hp itu bunyi makanya saya dapat. Ternyata di situ kami sudah direkam oleh anak pemilik rumah (AP) yang kami tempati tinggal saat menjalankan Skala," lanjut DC.
Setelah itu kata DC, ia dan temannya langsung menyita hp yang digunakan untuk merekam dan langsung melaporkan perbuatan AP kepada orang tuanya.
"Kami merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan AP. Ini pelecehan seksual. Kami hanya butuh keadilan," bebernya.
AP Bawa Massa Kepung Polres Gowa
Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual
Selang beberapa waktu kemudian, AP yang dilapor atas tindak pelecehan justru membawa massa ke Polres Gowa karena merasa dizalimi. Atas dasar itu, Polres Gowa meminta agar kedua belah pihak untuk berdamai agar masalah ini tidak berlanjut.
ED (korban lainnya) mengatakan, jika pihaknya enggan berdamai karena mereka merasa dilecehkan. Akan tetapi saat melapor ke Polres Gowa, pihaknya justru diarahkan untuk berdamai lantaran Polres dikepung massa dari pihak AP.
"Kami diancam sama AP, katanya kalau tidak mau berdamai kami tidak diizinkan pulang. Itu pun massa berjaga hingga pukul 02.00 WITA dini hari," ucapnya meniru percakapan dengan AP.
Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai
Terpaksa, kata ED, mereka dengan berat hati menandatangani surat perdamaian tersebut. Karena diancam akan dimassa dan tidak bisa pulang.
Sementara AP yang menjadi pelaku pelecehan belum ingin berkomentar. Hanya saja, ia melakukan pembelaan dengan membawa massa karena merasa dizalimi atas tindakannya.
Terpisah, AKP Burhan Kasat Reskrim Polres Gowa, dikonfirmasi mengenai hal ini justru menyebutkan hal yang berbeda. Ia mengatakan anggota kepolisian dari Polres Gowa masih berputar-putar mencari pelakunya.
Baca Juga : Polisi Diduga Paksa Korban Pelecehan Seksual Damai, Bakal Mintai Uang ke Pelaku
Ditanyai perihal perdamaian antara pelapor dan pelaku, Ia menyebutkan baru akan mengecek kebenarannya. "Di Polsek Bungaya kan, saya baru mau cek kebenarannya," ujarnya singkat kepada Portalmedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News