0%
Rabu, 19 Oktober 2022 19:38

Owner SLV Travel Bantah Tegas sebagai Tersangka: Yang ada itu Naik Sidik

Penulis : Gita Oktaviola
Editor : Rasdiyanah
Owner SLV Travel. Selvi Ahmad Firdaus. Foto: dok Portalmedia
Owner SLV Travel. Selvi Ahmad Firdaus. Foto: dok Portalmedia

Owner SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Ia membantah dengan tegas, dan menyebutkan kasus atas dirinya masih dalam status naik sidik.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Owner SLV Travel atau PT SLV Modern travelindo, Selvi Ahmad Firdaus geram atas tuduhan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah melalui sosial media dengan pelanggaran UU ITE.

Saat dihubungi portalmedia.id, ia membantah pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas dirinya.

“Tadi itu, saya lagi di Krimum Polda kebetulan lagi ada yang saya selesaikan. Sebenanrya saya keberatan sama berita yang muncul itu. Makanya saya mau klarifikasi kalau itu tidak benar,” ujarnya dengan nada ketus. 

Baca Juga : Sasar Toko dan Ibu-ibu Bermotor, Spesialis Rampok di Makassar Ditangkap

Katanya, dari kemarin, Selvi dan Kiasa Hukumnya masih melakukan komunikasi dengan pihak Polda. Hingga kini kata dia, belum ada status hukum yang dialamatkan kepadanya.

“Alhamdulillah belum tersangka. Kemarin pun sudah saya kroscek itu, yang benar adalah proses naik sidik itu yang benar. Dan ini kroscek ke krimsus langsung,” pungkasnya.

Selvi menuturkan adanya pola komunikasi yang tidak sesuai antara Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menyampaikan informasi kepada awak media.

Baca Juga : Peras Petinggi KOI Usai Retas Media Sosial, Dua Pemuda Sulsel Ditangkap

“Saya sudah krosecek ke beberapa orang, lalu saya jawab tidak ada penetapan tersangka dan itu ada beberapa yang sudah naik sidik. Ini juga yang diharapkan dari pelapor adalah pengembalian dari kita. Kami pun diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian,” terangnya.

Selvi menyebutkan, dalam hal ini, pihaknya masih harus disuruh menyampaikan beberaoa informasi dan keterangan di krimsus pada Jumat mendatang.

“Jadi, tidak benar itu penetapan tersangka, yang ada itu, naik sidik. Itu yang benar,” tegas Selvi.

Refund Bertahap

Baca Juga : Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Alauddin Makassar, Sejumlah Saksi Dipanggil Polisi

Sejauh ini jelasnya, pengembalian dana nasabah sudah mencapai 50% dan itu dilakukan secara bertahap.

“Memang kita penyelesaiannya satu per satu. Jadi, kita akan lakukan tahap pengembalian dengan upaya kekeluargaan. Sebab, saat ini sekitar 20 hingga 30 persen peserta yang mau disosialisasikan secara kekeluargaan juga kan. Terus ada juga beberapa yang ke kantor tidak minta direfund. Tapi mereka hanya minta ganti trip saja,” tuturnya.

Sejauh ini kata Selvi, proses pengembalian sudah berjalan sesuai rencana. Banyak dari mereka yang minta ganti trip, ada juga yang refund walaupun tidak sekaligus.

Baca Juga : Berkas Perkara Eks Dirut PT CLM Dilimpahkan, Ketua IPW Ikut Terseret : Terancam Pidana?

“Kita lakukan bertahap misalnya kita transfer sekitar Rp3 hingga 5 juta,” tutup Selvi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar