0%
Rabu, 19 Oktober 2022 21:53

Miris, Mahasiswi di Gowa Jadi Korban Perampokan dan Rudapaksa Sekaligus

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang mahasiswi di kampus swasta Gowa harus mengalami nasib miris, sebab menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa dan perampokan sekaligus dalam satu waktu.

PORTALMEDIA.ID. GOWA - Nasib nahas harus dialami seorang mahasiswi berinisial ES (22) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ia menjadi korban perampokan dengan kekerasan (Curas) hingga rudapaksa oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Atas kejadian itu ES sudah melaporkan kasus tersebut dengan nomor: STTLP 1249/X/2022/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, pada tanggal 14 oktober 2022, kasus Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHPidana, dan tengah ditangani oleh pihak Polres Gowa.

"Kami sudah terima laporannya, dan sementara diselidiki pelakunya," kata Kanit Reskrim Polres Gowa, Ipda Harianto, Rabu (19/10/2022). 

Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Gowa Tewas Dihakimi Massa

Ia menyebutkan, penyelidikan dilakukan pihaknya dengan melakukan pendalaman terkait jejak rekaman CCTV yang ada. 

"Korban diduga diperkosa, setelah itu, handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta raib dibawa oleh pelaku," bebernya.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat-alat bukti. "Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan dan berusaha mencapai ataupun menangkap pelaku," pungkasnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Pelaku Pemerkosaan Remaja dan Curi Ponsel

Korban diketahui, merupakan mahasiswi semester akhir di salah satu kampus swasta di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terpisah, paman korban, Makkarios mengungkapkan, peristiwa miris yang menimpa ES ini terjadi di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Kamis (13/10/2022) lalu, saat ES hendak pulang ke indekosnya usai melakukan kegiatan perkuliahan di kampusnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga : Polres Palopo Ungkap Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun, 4 Pelaku di Jerat Pasal Perlindungan Anak

 

Baca Juga : Dua Pemuda di Gowa Ditangkap Terkait Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

"Kalau menurut korban kan dia tidak sadarkan diri karena pada saat dia melewati lokasi ini (katanya sambil menunjuk lokasi yang ada di tengah semak-semak), dia kaget karena tiba-tiba langsung dipukul belakangnya pakai benda tumpul, berupa balok," ucapnya kepada wartawan, Rabu. 

Korban Alami Trauma 

Makkarios mengakui, akibat kejadian itu korban mengalami trauma berat dan luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Lukanya itu ada lebam di belakang ada bekas dicekik, dan ada lebam di mata, informasinya dia ditinju. Dia dicekik, lalu dia diangkat," bebernya.

Baca Juga : Gadis di Bawah Umur Diperkosa hingga Disekap OTK

Korban yang tak berdaya kemudian diseret ke semak belukar lalu digauli oleh pelaku bejat tersebut.

"Karena pada saat itu, informasinya hujan, tidak ada yang melihat korban, kejadiannya itu sekitar jam 4 sore, jadi yang diambil itu uang kurang lebih 1,2 juta rupiah dan hp, " kata paman ES.

Baca Juga : Polres Palopo Ungkap Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun, 4 Pelaku di Jerat Pasal Perlindungan Anak

 

Baca Juga : Polres Palopo Ungkap Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun, 4 Pelaku di Jerat Pasal Perlindungan Anak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer