PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PU Kabupaten Takalar terhadap mantan istrinya berinisial JM (30) masih terus didalami polisi.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Boby Robinsar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban tersebut dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
"Kalau laporannya hanya penganiayaan saja," jelas Boby kepada Portalmedia, Kamis (20/10/2022) pagi.
Baca Juga : Cekcok Soal Aliran Air Berujung Penganiayaan di Bone, Kakak Tikam Adik dengan Badik
Sebagaimana diketahui, selain dianiaya oleh oknum ASN itu juga diduga melakukan rudapaksa terhadap JM. Namun korban hanya melaporkan mantan suaminya atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Boby juga menjelaskan pihaknya saat ini belum melakukan penangkapan terhadap terlapor, pinhaknya masih melakukan penyelidikan.
"Masih proses lidik," singkat Boby.
Baca Juga : Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pria di Gowa Tega Aniaya Tetangga
Sebelumnya diberitakan, Sungguh malang nasib seorang wanita berinisial JM (30). Ia mengaku jadi korban kekerasan hingga pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya sendiri yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di PU Kabupaten Takalar.
Wanita asal Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku mengalami kejadian miris itu saat berada di Hotel Amaris, Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (16/10/2022).
Parahnya, kejadian memilukan itu terjadi didepan mata sang buah hati yang masih berusia 2 tahun 5 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News