0%
Jumat, 21 Oktober 2022 14:51

Diduga Jual Barang Bukti Sitaan, Kepala Rupbasan Kelas 1 Makassar Dicopot

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Arifuddin bakal diberi sanksi tegas bahkan pidana jika terbukti melakukan aksi penjualan batang bukti secara ilegal tersebut.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkunham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sintinjak mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Arifuddin untuk kepentingan pemeriksaan.

Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara mengatakan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel telah menarik Arifuddin ke Kanwil dan dibebas tugaskan dari jabatannya sesaat setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

"Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," kata Jhon salam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga : Kemenham Ajak PNS jadi Analisis HAM Nasional

Arifuddin bakal diberi sanksi tegas bahkan pidana jika terbukti melakukan aksi penjualan batang bukti secara ilegal tersebut.

"Kakanwil telah berpesan bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan, ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," Ungkapnya.

Lanjut John, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Rupbasan Kelas 1 Makassar, pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel telah menunjuk Muhammad Amir sebagai pejabat sementara.

Baca Juga : 1.700 ASN Pindah ke IKN Mulai September Ini

Muhammad Amir sendiri diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel.

Kata Jhon, dengan munculnya kasus ini, fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu, baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk juga barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah motor yang merupakan barang bukti sitaan di Rumah Barang Sitaan (Rubasan) Kelas 1 Makassar diduga dijual oleh oknum pegawai secara ilegal.

Baca Juga : Hore! PNS Sebentar Lagi Terima Gaji 13

Kanwil Kemenkunham Sulsel pun turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terkait isu tersebut.

"Yah masih dalam proses pemeriksaan, itu sedang ada pemeriksaan. Saya belum bisa membuat statemen dulu. Tunggu selesai dulu pemeriksaannya. Jadi tidak buru-buru memberikan info pernyataannya," jelas Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Liberti menjelaskan, beberapa oknum terperiksa ialah yang masuk dalam informasi dugaan barang sitaan berupa motor yang dijual secara ilegal.

Baca Juga : Janji Ubah Status 2,3 Juta Tenaga Honorer, Menpan-RB: Tes Hanya Formalitas

"Yah komprenshif lah yang diperiksa, mana yang berkaitan. Tergantung dari tim pemeriksanya nanti. Kan setelah diurut, pemeriksaannya dari ini ke sini, arahnya ke mana," jelasnya.

Dugaan tersebut terungkap setelah ada ribut-ribut di Rubasan Kelas 1 Makassar yang beralamat di tidak jauh dari Rutan Kelas 1 Makassar, Jalan Salemba, Kota Makassar, Sulsel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer