0%
Sabtu, 22 Oktober 2022 17:47

"Wanita Emas" di Lutra Dijadikan Tersangka Usai Menolak Upaya Damai dari Polisi

Editor : Rahma
Kantor Hukum HD Law Firm, mendampingi  Jusnia (33) yang berdomisili di Masamba, Kabupaten Luwu Utara,saat melaporkan permasalahan tersebut Provos/IST
Kantor Hukum HD Law Firm, mendampingi Jusnia (33) yang berdomisili di Masamba, Kabupaten Luwu Utara,saat melaporkan permasalahan tersebut Provos/IST

Oknum polisi mendesak jusnia untuk menerima uang damai sebesar 200 Juta yang ditawarkan oleh pihak H Budi selaku pelaku (pihak terlapor)

PORTAL MEDIA.ID, LUWU UTARA- Seorang perempuan bernama Jusnia di Luwu Utara (Lutra) menjadi korban praktek mafia hukum oleh Polres setempat. Belakangan perempuan yang digelar sebagai "Wanita emas" ini dijadikan tersangka usai menolak upaya damai dari pelaku dan difasilitasi oleh oknum polisi.

Hardodi selaku kuasa hukum dari Jusnia menceritakan kronologi kasus yang membelit kliennya. Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula setelah kematian suami dari Jusnia yang merupakan seorang pengusaha emas.

“Suami dari klien kami bernama H Herman dan meninggal tahun 2021, Almarhum H Herman diketahui memiliki bisnis berupa jual beli emas, setelah tiga hari meninggalnya Almarhum, H Budi selaku saudara dari Alm H Herman, mengambil kunci ruko toko emas dari Ibu jusnia,” ucapnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

Lanjutnya, Selang beberapa hari, jusnia yang merupakan ahli waris sah, berinisiatif meminta kembali kunci ruko tersebut, namun H Budi menolak memberikannya.

Jusnia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Utara pada tanggal 5 November 2021 dengan nomor laporan LP/B/211/XI/2021/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh H Budi, namun laporan tersebut akhirnya dihentikan oleh penyidik karena alasan kurang cukup bukti pada tanggal 19 September 2022.

“Laporan tersebut akhirnya dihentikan oleh penyidik karena alasan kurangnya cukup bukti,” ujarnya. Padahal lanjut Hardodi, Pengadilan Agama setempat sudah menetapkan Jusnia sebagai ahli waris dari Alm H Herman yang berhak atas ruko tersebut.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

"Pengadilan Agama menetapkan Jusniar sebagai ahli waris yang sah dari Alm H Herman, dan berdasarkan permintaan Ibu Jusniar, seluruh aset yang ada dalam penguasaan H Budi akhirnya disita oleh Pengadilan Agama Masamba," pungkasnya.

Setelah putusan pengadilan tersebut keluar, H Budi lalu melaporkan Jusnia ke pihak Kepolisian pada tanggal 12 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP/B/296/VIII/2022/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SILAWESI SELATAN.

“Merasa terancam karena seluruh aset Alm H Herman yang ada dalam penguasaannya disita, H Budi lalu melaporkan Ibu jusnia ke Polres Luwu Utara atas tindak pidana pencemaran nama baik, hal tersebut berdasarkan laporan tindak pidana penggelapan yang diajukan oleh Ibu jusnia Sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

Menanggapi laporan dari H Budi, oknum kepolisian dari Polres Luwu Utara, yang berinisial AS dua kali mendatangi Jusnia. Ia mendesak jusnia untuk menerima uang damai sebesar 200 Juta yang ditawarkan oleh pihak H Budi.

Ia menyampaikan jika tidak menerima tawaran tersebut maka laporan H Budi kepada Jusniar akan di lanjutkan, namun tawaran tersebut di tolak oleh Jusnia.“AS mendatangi Jusnia. Ia mendesak klien kami untuk menerima Uang damai sebesar 200 Juta, Namun Hal tersebut di tolak,” sambungnya.

Selanjutnya, Polres Luwu Utara memanggil Jusniar dalam agenda gelar perkara pada tanggal 17 Oktober 2022, terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh H Budi. Setelah Gelar Perkara tersebut, Jusniar lalu ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga.
“Klien kami langsung ditetapkan tersangka pada hari itu juga,” tegasnya.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

Dalam kesempatan tersebut, Hardodi lalu menyinggung Komitmen Presiden dan Kapolri dalam hal melakukan perbaikan terhadap Institusi Kepolisian.

“Oknumnya kita Laporkan ke Polda Sulsel, Sesuai dengan spirit arahan Presiden dan arahan Kapolri agar dilakukan perbaikan. Apalagi saat ini Polres di Luwu sedang disoroti terkait coretan di Kantor Polisi yang menyebutkan sarang pungli dan koruptor,” pungkasnya.

Hardodi berharap agar perbaikan instansi kepolisian tidak hanya terjadi ditingkat atas, tapi juga sampai ditingkat bawah.
“Jadi perbaikan ini jangan hanya di tingkatan bintang saja, tapi sampai tingkat dibawahnya , supaya institusi polri kita mendapatkan kepercayaan publik kembali,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar