0%
Senin, 24 Oktober 2022 19:22

Minimalisir Pungli di Jalan, Kini Tilang Manual Ditiadakan

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda (Portal Media/Reza)
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda (Portal Media/Reza)

Penerapan ETLE Mobile menunggu sosialisasi lebih masif dan pelatihan kepada anggota rampung.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Penindakan tilang secara manual terhadap para pelanggar lalu lintas kini telah ditarik oleh jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar usai Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo perintahkan ke seluruh jajarannya.

"Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personel lantas. Kecuali nanti saat kasus yang sangat diperlukan. Seperti pengemudi mabuk akibat alkohol  dan balap liar, " kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Untuk ETLE Mobile, Zulanda mengaku sedang melatih anggota melakukan penindakan menggunakan handphone dengan mengcapture para pelanggar.

Baca Juga : Sinergi Pemkot dan Polri Jadi Kunci, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Setelah itu akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu. Apabila sudah cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE Mobile secara masiv.

"Polanya hampir sama dengan ETLE STATIS. Hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja. Kami targetkan nantinya pada pelanggaran lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu dan tidak menyalakan lampu utama, " ucap Zulanda.

Selain itu jelas Zulanda, tidak menutup kemungkinan pengecekan pengesahan STNK guna mendukung program validitas registrasi kendaraan bermotor yang operasional di jalan. Selain dari pada itu, nantinya juga saat mendatangi kantor Satlantas, pelanggar diwajibkan hadir dengan menunjukkan surat kendaraan dan SIM.

Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Pemkot Makassar dan Polrestabes Hadirkan Layanan Publik Gratis

"Pelatihan bagi anggota kami rencanakan maksimal dua minggu. Namun sambil pelatihan juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, " jelas Zulanda, kemarin.

Kemudian, polanya pada setiap foto pelanggar yang terkirim oleh petugas lapangan akan dianalisa oleh tim ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran. Sekaligus identifikasi dari nomor TNKBnya.

Bila sudah teridentifikasi, akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data  TNKB kendaraannya.

Baca Juga : Atasi Geng Motor, Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif

"Bila diakui benar kendaraan miliknya, maka akan lanjut diterbitkan E-Tilangnya dengan denda Briva. Sehingga penitipan denda via perbankan, karena kami melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVA, " terangnya.

Zulanda menyebut, apabila TNKB tidak sesuai, maka akan menerbitkan DPB (Daftar Pencarian Barang). Tim hunting nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tersebut dan tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan yang akan masuk ke ranah pidana. Selanjutnya akan diserahkan kepada reskrim.

"Namun demikian, harapan kami semua pengendara tertib sehingga tak perlu lagi ada penilangan ETLE STATIS maupun mobile, karena tertib itu mudah. Kami yakin dan berkomitmen sebagaimana diarahkan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri terkait penghapusan pungli di lini terdepan di jalan dapat terakomodir dengan baik, dengan menghindari pertemuan transaksional terhadap petugas dan pelanggar," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar