PORTAL MEDIA. ID, JENEPONTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun terdakwa kasus korupsi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Dusun Bira-Bira, Desa Gunung Silanuk, Kecamatan Bangkala Barat,
Sidang Pengadilan Tipikor Makassar kasus korupsi rumah adat berlangsung Rabu (12/10/2022). Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Anwar selaku rekanan atau pemilik perusahaan, H. Burhanuddin sebagai pelaksana di lapangan, Hermawati selaku PPK dan Setiawan selaku Konsultan Pengawas.
Atas putusan vonis hakim tersebut terdakwa Hermawati dan H. Burhanuddin menyatakan banding. Sementara Anwar dan Setiawan menerima vonis hakim tersebut. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga banding dalam putusan hakim dalam perkara ini.
Baca Juga : Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan
"Jadi dalam vonis hakim tersebut kami sebagai JPU juga menyatakan banding dalam perkara korupsi rumah adat tersebut," jelas Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi, SH, didampingi Kasi Pidum Zaenal Abidin Salampessy, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, kata Ardi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan 4 tersangka di kasus dugaan korupsi rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT). Kejaksaan menaksir ada kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar dalam kasus ini.
Menurutnya, pembangunan rumah KAT berasal dari anggaran Kementerian Sosial tahun 2019 dan mulai diselidiki oleh pihak Kejari sejak tahun lalu 2021. Kejari Jeneponto menduga ada kerugian negara dalam proses program pembangunan rumah KAT ini.
Baca Juga : Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kantor BKAD Sulsel Juga Digeledah
"Diduga kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar dalam kasus ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News