0%
Kamis, 27 Oktober 2022 21:46

Jaksa Kasus Sambo: Info tentang AKBP Acay Bisa Jadi Bukti Baru Perkara KM 50

Editor : Rasdiyanah
AKBP Acay, salah satu saksi dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Foto: ist
AKBP Acay, salah satu saksi dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Foto: ist

Jaksa Penuntut Umum kasus Ferdy Sambo menyebutkan kehadiran AKBP Acaya dapat menjadi bukti baru dalam kasus KM 50.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Nama AKBP Ari Cahya Nugaraha alias Acay disebut dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terlibat dalam pengamanan CCTV pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu mengatakan, tercantumnya informasi tentang AKBP Acay dalam dakwaan kasus pembunuhan di Duren Tiga 46, berpeluang menjadi bukti baru pengungkapan atau penyidikan ulang peristiwa pembantaian di KM 50 Tol Japek 2020.

“Apa yang ada di dalam dakwaan jaksa itu, semuanya itu kan dari berasalnya dari hasil penyidikan. Dan itu pasti ada nilai akurasinya. Dan itu semua akan kita (jaksa) klarifikasi,” ujar Paris Manalu seusai persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dikutip dari republika.co.id, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga : ETLE Rekam Pengemudi Mobil Berbuat Mesum Viral di Medsos

Untuk diketahui, Paris Manalu adalah salah satu anggota tim JPU pada kasus KM 50. Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, nama Paris Manalu juga diandalkan kejaksaan menjadi salah satu jaksa penuntut terdakwa Ferdy Sambo cs.

Ketika ditanya apakah dengan terungkapnya nama AKBP Acay pada dakwaan pembunuhan Brigadir J, dapat menjadi sumber pembuktian baru atau novum untuk kasus KM 50? Paris menjawab, hal tersebut bisa saja diupayakan jika berhasil diverifikasi kebenarannya.

Apalagi, kata Paris Manalu, dalam persidangan KM 50, AKBP Acay tak pernah bersaksi di persidangan. “Saya sudah cek-cek juga, memang untuk yang bersangkutan itu, tidak pernah memberikan kesaksian (pada kasus KM 50),” terang Paris Manalu.

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

Karena itu, kata Paris Manalu, tim JPU pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, pun juga obstruction of justice, menanyakan hal tersebut kepada AKBP Acay. “Makanya tadi kita (jaksa) coba klarifikasi di persidangan, tetapi memang, dia (AKBP Acay) membantah itu,” terang Paris Manalu.

AKBP Acay, dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice berstatus sebagai saksi. AKBP Acay, disebutkan dalam dakwaan pembunuhan Brigadir J adalah atasan dari terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar