0%
Kamis, 03 November 2022 17:40

Tiga Tahun Menunggak, Dua Perusahaan Bayar PBBKB Rp7 Miliar

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli yang menyerah uang milik negara ke perwakilan Bappenda Sulsel (Portal Media/Reza)
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli yang menyerah uang milik negara ke perwakilan Bappenda Sulsel (Portal Media/Reza)

Uang tersebut dikembalikan oleh dua perusahaan besar di Sulsel bergerak di bidang industri yang diduga tidak melakukan pembayaran PBBKBselama tiga tahun lamanya.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Sebanyak Rp 7 mliyar uang milik di negara berhasil diselamatkan oleh Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Uang tersebut dikembalikan oleh dua perusahaan besar di Sulsel bergerak di bidang industri yang diduga tidak melakukan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) selama tiga tahun lamanya.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, menjelaskan uang sebanyak Rp7 miliar tersebut diperoleh dari dua perusahaan industri yakni PT S dan PT T, pihaknya melakukan upaya persuasif meminta pajak tersebut dibayarkan kepada negara.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

"Melalui edukasi pendekatan persuasif sehingga mereka ini mau dengan suka rela mengembalikan hak negara tanpa paksaan," kata Fadli dalam ekspose di Mapolda Sulsel, Kamis (3/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel juga melakukan penyerahaan uang sitaan ke perwakilan Bappenda Sulsel.

Fadli menyebut, kedua perusahaan bergerak di bidang industri besar yang menggunakan BBM dalam jumlah yang banyak. Ia juga menyampaikan tidak ada upaya dari pihaknya untuk mengarahkan kasus tersebut ke tindak pidana korupsi sebagaimana awal kasus ini berkembang.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Tipidkor Polda Sulsel lebih memilih cara pendekatan persuasuasif guna mengambil langkah mengembalikan uang negara.

"Setiap tindak pidana korupsi tidak harus selalu langsung ke penegakan hukumnya. Tetapi kami melakukan edukasi, penyelamatan uang negara dari beberapa perusahaan dimana uang negara tersebut nilainya besar," ujar Fadli.

Apalagi, kata dia, dalam upaya persuasif yang mereka lakukan, pemilik perusahaan dengan sukarela ingin mengembalikan uang pajak yang menjadi hak negara tersebut. Sehingga dengan berbagai pertimbangan, proses hukum lebih lanjut tidak lagi diteruskan.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel mencatat ada sekitar kurang lebih sepuluh perusahaan atau industri yang kemudian diduga melakukan pelanggaran yang sama. Saat ini pun, kata Fadli, pihaknya tengah berupaya untuk meminta pajak PBBKB mereka segera dibayarkan.

"Semoga dalam waktu dekat kami bisa menggugah para pengusaha yang terlambat mengembalikan uang pajaknya," tandasnya.

Untuk diketahui, terkait aturan perusahaan maupun industri yang menggunakan BBM diwajibkan atasnya membayar pajak sebesar 7,5 persen untuk setiap liternya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

Selanjutnya, uang sitaan berjumlah Rp7 miliar tersebut kemudian diserahkan Tipidkor Polda Sulsel kepada perwakilan Bappenda Sulsel yang diwakili Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Darmayani. "Ini kita akan kembalikan ke kas daerah," singkat Darmayani.

Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Brimob Dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana Sumatera

 

Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Brimob Dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana Sumatera

 

Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Brimob Dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana Sumatera

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer