0%
Jumat, 04 November 2022 08:51

Segera Jalani Sidang, Mardani Maming akan Dipindahkan ke Lapas Banjarmasin

Editor : Rasdiyanah
Mardani Maming saat mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan diri. Foto: dok liputan6.com
Mardani Maming saat mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan diri. Foto: dok liputan6.com

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming akan dipindahkan dari rutan KPK Jakarta Selatan ke Lapas Banjarmasin.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.

Hal tersebut seiring rencana agenda persidangan sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dikutip dari repblika.co.id, Jumat (4/11/2022).

Mengacu pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Maming saat ini masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Eks bendahara umum PBNU itu sudah ditahan oleh KKP sejak Kamis (28/7/2022) lalu, pascadiperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis (10/11/2022), Aris menyebut, belum dipastikan apakah terdakwa dihadirkan secara langsung atau secara daring.

"Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas," jelas Maming.

Kasus Pengalihan Izin Usaha Pertambangan

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Untuk diketahui, Maming diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 lalu, ketika Ia masih menjabat sebagai bupati.

Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Dia dijerat Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar