0%
Minggu, 06 November 2022 12:02

KPU Pelajari Hasil Sidang Sengketa 5 Parpol yang Digugat di Bawaslu

Editor : Azis Kuba
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari

Hasyim menjelaskan jika KPU harus melaksanakan putusan itu tiga hari kerja setelah dibacakan.

PORTALMEDIA.ID -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tengah mempelajari hasil putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa, yang mengabulkan permohonan lima parpol terkait hasil rekapitulasi verifikasi administrasi oleh KPU.

"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya, bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik," kata Hasyim usai melakukan kunjungan ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu 5 November 2022.

Hasyim mengaku telah membaca putusan tersebut yang menegaskan bahwa parpol diberikan kesempatan kembali untuk melengkapi syarat administratif yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Dimana, parpol tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi kembali syarat administratif 1x24 jam setelah jadwal ditentukan KPU.

Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU

Kendati demikian, Hasyim menjelaskan jika KPU harus melaksanakan putusan itu tiga hari kerja setelah dibacakan.

"Kalau kemudian tiga hari itu hari adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga dibuka 1x24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya," ujarnya.

Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet

Untuk diketahui, dalam sidang adjudikasi, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Kelima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia.

Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi

“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat 4 November 2022.

Putusan ini pula membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.

Baca Juga : KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Sebagai Informasi Tertutup

“Tiga, memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam," pungkasnya.

Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet

Untuk diketahui, dalam sidang adjudikasi, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Kelima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia.

Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi

“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat 4 November 2022.

Putusan ini pula membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.

Baca Juga : KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Sebagai Informasi Tertutup

“Tiga, memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar