0%
Senin, 11 Juli 2022 19:20

Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Penyusunan Naskah Tiga Ranperda Gowa

Editor : Rahma
Rapat kerja harmonisasi naskah akademik tiga Ranperda Gowa antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten(Pemkab)Gowa/IST
Rapat kerja harmonisasi naskah akademik tiga Ranperda Gowa antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten(Pemkab)Gowa/IST

Tanggapan umum diberikan terkait teknik penyusunan peraturan daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian .

PORTALMEDIA.ID,GOWA- Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah fasilitasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa di ruang rapat Bupati Gowa baru-baru ini.

Ketiga Ranperda dimaksud yakni, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah PT. Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan  saat ditemui mengungkapkan, Kanwil Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerim dan HAM di provinsi berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, Senin (11/07).

Baca Juga : Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026

“Fungsi strategis kantor wilayah dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel, saat ini berjumlah 22 dibagi kedalam zonasi kabupaten/kota,” ujar Nur Ichwan mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membacakan sambutan Bupati Gowa mengatakan, untuk memenuhi amanat Pasal 58 Ayat (2) dan Pasal 97D UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah yang berasal dari gubernur/bupati dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang undangan, sehingga Pemkab Gowa melaksanakan harmonisasi tersebut pada Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Selanjutnya, tim perancang Kanwil Sulsel Zonasi Gowa, yakni Baharuddin, Irma Wahyuni, Muh. Syarif As’ad, Nurlindah menyampaikan beberapa tanggapan secara khusus dan umum.

Baca Juga : Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf - BSI Lakukan Penandatanganan MoU

Tanggapan umum diberikan terkait teknik penyusunan peraturan daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011. Juga Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Turut hadir dalam kegiatan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Direktur PT. Puggawa Bakti Gowa Mandiri dan Perancang Kanwil Sulsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar