0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Senin, 07 November 2022 23:42

Kilas Balik Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu, Terjadi di Rumah hingga Tempat Ibadah

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Eskpose kasus kekerasan seksual di Mapolres Luwu yang dipimpin oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi (ist)
Eskpose kasus kekerasan seksual di Mapolres Luwu yang dipimpin oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi (ist)

Tiga kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak di bawah umur ini terjadi di rumah bahkan ada yang dilakukan di rumah ibadah.

PORTALMEDIA, ID. LUWU-- Kepolisian Resor (Polres) Luwu mengungkap deretan sejumlah kasus kekerasan seksual sepanjang 2019 hingga 2022. Tercatat ada tiga kasus yang korbannya merupakan anak di bawah umur.

Ekspose angka kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya dilakukan langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi di Mapolres Luwu, pada Senin (7/11/2022) siang.

Asriandi menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 2019 sampai 2020. Tersangka RU (36) menyetubuhi korban yang merupakan anaknya sendiri berinisial AS (11) di rumah tersangka yang terletak di Desa Lamunre, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga : Polres Luwu Tangkap IRT Terduga Pengedar Obat THD, Sasarannya Pelajar

"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 3 kali mulai tahun 2019 saat anaknya masih duduk di kelas 3 SD sampai tahun 2020 dengan cara diancam," terang Asriandi.

Agar kelakuannya tidak diketahui sang ibu, tersangka sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada ibunya.

Asriandi menceritakan, kelakuan tersangka mulai terungkap pada Selasa (16/8/2020) lalu. Saat itu, korban bercerita kepada ibu kandungnya perihal perlakuan yang telah dialaminya dari sang ayah.

Baca Juga : Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Jadi Atensi Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel

"Pada hari Jumat (19/8/2020) ibu kandung korban lalu melaporkanya ke Polres Luwu," lanjut Asriandi.

Sementara kasus kedua, dikatakan Asriandi, terjadi sekitar April sampai Mei 2022. Masih sama dengan kasus awal sang ayah nekat menyetubuhi anaknya sendiri di dalam dapur Masjid Al Iman Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Tersangka HA (45), kata Asriandi kala itu menyetubuhi anaknya di dalam dapur masjid sebanyak tiga kali juga, korban di iming-imingi dengan diberi sejumlah uang.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dorong Pemanfaatan Dana KUR Prioritaskan Pelaku Usaha Perempuan

"Hal tersebut terungkap setelah korban TA (12) menceritakan kepada neneknya dan kemudian neneknya melaporkannya ke pihak kepolisian di Polres Luwu," ungkapnya.

Asriandi kemudian lanjut menerangkan kasus ketiga, dilaporkan pada Selasa (13/9/2022). Saat itu, kata Asriandi. Korban baru saja memejamkan mata hendak tidur bersama nenek korban di ruangan depan televisi.

"Kemudian korban SS (14) merasakan ada yang menindih kedua tangannya dan mencium pipi sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian korban bangun dan melihat wajah tersangka IM (31) berada tepat di depan wajah korban dan kedua tangan tersangka menindih kedua tangan korban. Sontak korban berteriak memanggil ibunya sehingga nenek korban bangun dan langsung mendorong tersangka keluar rumah," ujarnya.

Baca Juga : Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, 29 Dosen dan Tiga Mahasiswa Terkena Sanksi

Orang nomor satu di Polres Luwu itu menegaskan, ketiga tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Luwu untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHpidana dgn ancaman kurungan penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Asriandi.

Untuk mengurangi kasus serupa, Asriandi mengaku telah melakukan edukasi dan himbauan sampai pendidikan hukum terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Luwu.

Baca Juga : Pemerintah Segera Rampungkan Peraturan Turunan UU TPKS

Arisandi merangkan, terdapat banyak kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak terungkap, maupun terlambat terungkap, karena kasus seperti ini dianggap aib bagi keluarga pelaku maupun korban pelecehan.

"Dan yang paling banyak terjadi, korban pelecehan seksual tidak menyadari, apa yang menimpa dirinya itu merupakan tindakan yang melawan hukum, oleh karena itu sangat penting peran seluruh pihak dan stakeholder terkait untuk bersama-sama memberikan pemahaman dan edukasi tentang kekerasan seksual dan upaya pencegahannya," pungkasnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer