PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Lima pasal dihapus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiarie mengungkapkan, kelima pasal tersebut telah dihapus dalam draf RKHUP yang baru per 9 November 2022.
"Yang lama itu kan 632 pasal, sekarang menjadi 627. Lima pasal dihapus," kata Edward usai rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, dikutip dari liputan6.com, Rabu (9/11/2022).
Lima pasal yang dihapus yakni terkait advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak yang melawati batas kebun, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Baca Juga : Resmi Jadi Calon Ketua PERADI Makassar, Hasman Usman Punya Visi Menyatukan Seluruh Advokat
"Lima pasal yang dihapus itu. Satu, adalah soal advokat curang. Dua, praktek dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Edward.
Menurut dia, penghapusan lima pasal tersebut merupakan masukan dari sejumlah akademisi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Itu memang atas masukan beberapa akademisi termasuk dari KLHK. Jadi kita kembalikan kepada UU eksisting," jelas Edward.
Baca Juga : Bangun Daerah Sulawesi dan Maluku, KLHK Susun Kerangka Implementasi LHK
Lima pasal yang dihapus itu sebelumnya masih dimuat dalam draf RKUHP per 4 Juli 2022.
Berikutnya isinya:
Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yangditernaknya berjalan di kebun atau tanahyang telah ditaburi benih atau tanamanmilik orang lain yang menimbulkan kerugiandipidana dengan pidana denda palingbanyak kategori II.
Pasal 278
Baca Juga : Minta SIM, Nopol Kendaraann, dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Advokat di Surabaya Laporkan Negara Ke MK
(1) Setiap Orang yang membiarkanTernaknya berjalan di kebun, tanahperumputan, tanah yang ditaburi benihatau penanaman, atau tanah yangdisiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana dendapaling banyak kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dirampas untuk negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

